Kriminal

Keluarga Korban Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Minta Hukuman Mati

Keluarga Korban Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Minta Hukuman Mati

Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya alias Gafa (4), ditemukan tewas setelah dibunuh oleh suami siri korban berinisial Dwi Bagus di Madiun, Jawa Tengah. Pihak keluarga korban menyampaikan harapan agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Tuntutan Hukuman Mati dari Keluarga

Kakak kandung Dini, Rika (42), mengungkapkan kekecewaannya dan meminta agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena telah menghilangkan dua nyawa sekaligus. Rika menyatakan bahwa hukuman mati dinilai pantas bagi pelaku pembunuhan tersebut saat ditemui di kediamannya di Puncak, Bogor, pada Senin (26/10/2026).

Rika menuturkan bahwa Dini dan Dwi Bagus melangsungkan pernikahan siri di Kalimantan sekitar satu tahun yang lalu sebelum akhirnya pindah dan menetap di Madiun. Sebelum menikah dengan pelaku, Dini merupakan seorang ibu berstatus janda dengan satu orang anak.

Kabar mengenai kematian Dini dan keponakannya pertama kali diketahui oleh Rika melalui adiknya yang bernama Mia. Menurut Rika, adik bungsunya tersebut terus berupaya mencari tahu keberadaan Dini hingga akhirnya memutuskan untuk membuat laporan kepolisian.

Pelaku Sempat Pura-pura Melapor Hilang

Sebelum kasus ini terbongkar, pelaku Dwi Bagus sempat menunjukkan gelagat mengecoh dengan ikut mendampingi keluarga korban untuk melaporkan Dini dan Gafa sebagai orang hilang ke pihak kepolisian di Madiun. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa pelaku datang bersama pihak keluarga korban asal Bogor untuk membuat laporan kehilangan ke Polres Madiun Kota.

Akibat tipu daya tersebut, hilangnya kedua korban sempat dipercaya oleh pihak keluarga dan kepolisian sebagai kasus orang hilang yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Kebohongan itu baru terungkap setelah Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan menemukan berbagai kejanggalan di balik laporan tersebut.

Jumhur menambahkan, penyelidikan yang dilakukan jajarannya akhirnya mematahkan alibi pelaku dan membongkar bahwa peristiwa tersebut murni merupakan tindak pidana pembunuhan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *