Politik

Ahmad Doli Kurnia Tanggapi Mekanisme Pemakzulan Wapres

Ahmad Doli Kurnia Tanggapi Mekanisme Pemakzulan Wapres

Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa mekanisme pemakzulan wakil presiden telah diatur secara jelas di dalam konstitusi. Ia menegaskan bahwa presiden sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait proses tersebut.

Aturan Konstitusi dan Posisi Presiden

Pernyataan itu disampaikan Doli saat memberikan tanggapan mengenai isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, Senin (26/10/2026), yang mencuat di tengah polemik ijazah. Menurutnya, presiden dan wakil presiden justru berkedudukan sebagai objek dalam proses pemakzulan sehingga tidak ada keterlibatan dari pihak presiden.

Doli menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden tercantum di dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Proses tersebut dapat terlaksana apabila memenuhi alasan serta persyaratan konstitusional yang berlaku.

Syarat dan Tahapan Pemakzulan

Ia mengungkapkan bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan apabila pejabat yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Proses pemakzulan harus melalui sejumlah tahapan, yang dimulai dari penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR untuk kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan terbukti, berkas dikembalikan ke DPR guna pengambilan keputusan untuk meneruskan usul kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Selanjutnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat akan menggelar sidang paripurna dengan memenuhi syarat kuorum tertentu sebelum keputusan akhir diambil.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *