Daftar Isi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor setelah ia dua kali tidak hadir.
Alasan Ketidakhadiran Nusron Wahid
Nusron sebelumnya telah absen dari dua jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan. Pada panggilan pertama yang dijadwalkan Rabu (7/10/2026), ia berhalangan hadir karena memiliki agenda internal di kementeriannya. Sedangkan pada panggilan kedua pada Kamis (15/10/2026), Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik memerlukan keterangan Nusron guna melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan. KPK pun memastikan bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pejabat tinggi tersebut sesegera mungkin. Menurut Budi, sejumlah pihak yang berada di lingkaran terdekat Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari orang kepercayaan hingga pejabat eselon Direktorat Jenderal, serta beberapa lokasi yang berkaitan telah digeledah.
Kebutuhan Keterangan dan Aliran Dana
Budi menjelaskan, keterangan Nusron sangat dibutuhkan penyidik untuk mengonfirmasi berbagai temuan di lapangan serta memperjelas konstruksi perkara. Hal ini mencakup dugaan praktik suap maupun aliran penerimaan uang dalam kasus tersebut sehingga dapat diketahui muara dari aliran dana itu. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk menelusuri alur perintah.
Berdasarkan temuan KPK, terdapat aliran dana yang menjadi setoran rutin ke internal Kementerian ATR/BPN. Terkait hal tersebut, Budi menegaskan bahwa penyidik memerlukan keterangan dari pimpinan tertinggi di kementerian tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima aliran uang itu. Penyidik juga masih menganalisis alasan ketidakhadiran Nusron untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan strategi penyidikan.
Tanggapan KPK atas Laporan MAKI
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan beserta jajaran KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK akibat menilai lembaga antirasuah tersebut lamban dalam menangani perkara Nusron Wahid. MAKI juga menyoroti tindakan KPK yang belum melakukan penjemputan paksa menggunakan surat perintah membawa terhadap menteri tersebut.
Menanggapi langkah MAKI, Budi menyatakan bahwa KPK mengapresiasi dan terbuka terhadap setiap masukan maupun dorongan dari masyarakat. Ia menilai laporan tersebut sebagai bentuk dukungan positif publik terhadap proses penegakan hukum yang tengah dilakukan. Budi menambahkan, setiap langkah pemanggilan saksi dan pengumpulan alat bukti selalu diperhitungkan secara matang oleh penyidik sesuai tahapan hukum acara yang berlaku.
Sumber: Liputan6.com News








