Hukum & Kriminal

Yusril: Prabowo Tegaskan Kerugian Negara Unsur Korupsi

Yusril: Prabowo Tegaskan Kerugian Negara Unsur Korupsi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo Subianto tetap menekankan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai menghadap Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10), di tengah perbincangan publik mengenai isu redefinisi korupsi yang sebelumnya disinggung Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.

Definisi Keuangan Negara

Menurut Yusril kepada CNN Indonesia, Presiden berpendirian bahwa unsur kerugian negara tidak boleh dilupakan sehingga penyesuaian serta perbaikan tetap harus dilakukan. Ia menekankan bahwa hal yang mendesak terkait isu ini adalah kejelasan definisi mengenai keuangan negara dalam hukum positif Indonesia yang saat ini memiliki banyak pengertian.

Yusril mencontohkan persoalan status kekayaan negara pada Badan Usaha Milik Negara yang telah dipisahkan, termasuk anak perusahaan BUMN apakah masih dikategorikan sebagai uang negara atau bukan. Ia juga memberikan ilustrasi kasus kredit macet pada bank milik negara yang mengelola dana masyarakat.

Orang itu pengurus banknya didakwa korupsi atau tidak? Kan jadi masalah begitu. Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?, ujar Yusril.

Sinkronisasi Undang-Undang

Dalam pertemuan tersebut, Yusril juga menjelaskan bahwa definisi korupsi berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) tidak sekadar terbatas pada penyuapan atau bribery saja, melainkan mencakup tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penipuan.

Dan apa yang di dalam UNCAC itu merupakan suatu guidance bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi, lalu kemudian cara-cara memberantasnya, dan mengatur juga kerja sama internasional antarnegara dalam memberantas tindak pidana korupsi itu, ujar dia.

Melihat kondisi tersebut, Yusril mendorong revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Perubahan ini dinilai mendesak karena berjalan beriringan dengan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Ia menambahkan, penyelarasan UU Tipikor dengan UNCAC diperlukan mengingat regulasi antikorupsi tersebut belum pernah direvisi sejak tahun 2001, sementara Indonesia telah meratifikasi UNCAC lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Pembicaraan dengan Presiden turut menyinggung praktik under invoicing oleh pengusaha di sektor pertambangan serta pencurian ikan di laut yang menimbulkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *