Politik

Prabowo Panggil Yusril Bahas Isu Redefinisi Korupsi

Prabowo Panggil Yusril Bahas Isu Redefinisi Korupsi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10), untuk membahas isu redefinisi korupsi. Yusril menduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan pembahasan pendefinisian korupsi yang tengah dilakukan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Dorongan Revisi UU Tipikor Berdasarkan UNCAC

Yusril menyampaikan kepada CNN Indonesia bahwa apabila Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) akan direvisi, titik tekannya diharapkan bermuara pada kepatuhan terhadap rekomendasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Ia menjelaskan bahwa semenjak Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, belum ada pembaruan lanjutan terhadap UU Tipikor.

Menurut Yusril, revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi memang perlu dilakukan, namun bukan dengan tujuan untuk meringankan sanksi bagi pelaku korupsi. Ia menegaskan langkah tersebut justru bertujuan memperluas cakupan serta mengefektifkan penindakan kasus korupsi.

Yusril menuturkan bahwa konvensi UNCAC tidak secara spesifik merumuskan definisi kerugian negara sebagai kategori tindak pidana korupsi, seperti yang sempat disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Berdasarkan keterangannya, UNCAC menyerahkan penyusunan perundang-undangan nasional kepada masing-masing negara peserta konvensi.

Perluasan Cakupan Tindak Pidana Korupsi

Ia mencontohkan banyak perbuatan yang sangat merugikan negara tetapi saat ini belum masuk ke dalam kategori korupsi, seperti tindakan penggelapan pajak, penyelundupan skala besar, serta praktik *underinvoicing* yang kerap disoroti oleh Presiden. Yusril mencontohkan modus pelaku menambang tanpa batasan dan hanya melaporkan sebagian hasil ekspor.

Yusril turut mendorong agar definisi korupsi dapat diperluas, termasuk memasukkan perbuatan memperdagangkan jabatan, meski penyalahgunaan wewenang sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

Wacana mengenai pengeluaran unsur kerugian negara dari kategori tindak pidana korupsi sebelumnya mencuat setelah Luhut menyatakan Presiden Prabowo menyetujui hasil kajian DEN yang membatasi korupsi sebatas praktik suap. Luhut kemudian meralat ucapannya dengan menjelaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara, serta tetap mempertahankan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa rekomendasi DEN berfokus pada dua hal utama, yakni memperjelas unsur pembuktian untuk menciptakan penegakan hukum yang pasti, objektif, dan konsisten, serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum masuk hukum nasional.

Kategori tindak pidana korupsi menurut UNCAC mencakup suap pejabat publik nasional maupun asing serta organisasi internasional, penggelapan atau penyelewengan kekayaan oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri secara tidak sah, penyuapan dan penggelapan di sektor swasta, pencucian serta penyembunyian hasil kejahatan, hingga penghalangan proses penyidikan.

Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat sekitar 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, di mana salah satunya terkait kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *