Kriminal

10 Calon ART Diduga Disekap Agen di Surabaya Disegel Pemkot

10 Calon ART Diduga Disekap Agen di Surabaya Disegel Pemkot

Sebanyak 10 calon asisten rumah tangga (ART) diduga disekap di sebuah rumah penyalur jasa ART di Jalan Kedung Anyar II, Surabaya, Jawa Timur. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya bersama pihak berwenang telah menyegel tempat usaha tersebut pada Minggu (25/10/2026).

Kronologi Pengungkapan Kasus Penyekapan

Seperti dilaporkan detikcom, kasus ini bermula ketika Satpol PP Surabaya melaksanakan kegiatan patroli pada Sabtu (24/10) pukul 13.00 WIB. Petugas dihentikan oleh dua orang korban yang meminta pertolongan di kawasan Pasar Kembang.

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa para personel awalnya mengira kedua warga luar kota tersebut hanya kehabisan bekal perjalanan. Total terdapat 10 orang yang diduga hendak bekerja sebagai ART melalui jasa penyalur itu dan kini telah diamankan untuk dibawa ke Liponsos serta dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Jawa Timur agar dapat dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Pemeriksaan Lokasi dan Perizinan Usaha

Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, bersama Satpol PP, Camat Sawahan, kepolisian, dan Ketua RT mendatangi lokasi penyaluran ART tersebut untuk meminta keterangan serta memeriksa legalitas izin usaha. Sayangnya, pemilik rumah berlantai tiga yang terletak di gang kecil tersebut tidak berada di tempat saat petugas mendatangi lokasi pada Minggu (25/10), sementara kondisi bangunan tampak sepi dengan pintu terbuka separuh.

Ketua RT 04, Sutaji, kemudian masuk ke dalam rumah atas izin yang ada dan mendapati hanya ada seorang anak di dalamnya. Berdasarkan temuan tersebut, Disperinaker merekomendasikan penutupan sementara dan memasang garis Satpol PP line di lokasi kejadian.

Hebi menyatakan bahwa terdapat dua permasalahan utama yang sedang ditangani dalam kasus ini. Permasalahan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani oleh pihak kepolisian, sedangkan permasalahan kedua menyangkut legalitas dan perizinan usaha penyalur tenaga kerja tersebut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *