Hukum & Kriminal

Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Usul Luhut soal Korupsi

Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Usul Luhut soal Korupsi
Daftar Isi
  1. Perlu Penjelasan Lebih Rinci
  2. Latar Belakang Sejarah Hukum
  3. Usulan Luhut Terkait Kerugian Negara

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memerlukan kajian mendalam dan hati-hati.

Perlu Penjelasan Lebih Rinci

Menurut Yusril, usulan tersebut masih berada pada tahap wacana, sehingga diperlukan pemaparan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud, termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Yusril menyebutkan bahwa apa yang dikemukakan masih berupa garis besar dan belum masuk ke detail persoalan hukum materiil maupun formil, seperti dilaporkan detikcom.

Yusril dijadwalkan menghadiri undangan DEN untuk mendengarkan penjelasan rinci sekaligus menyampaikan pandangannya terkait perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai pembahasan ini perlu ditempatkan dalam konteks sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi serta komitmen internasional Indonesia.

Latar Belakang Sejarah Hukum

Yusril menceritakan bahwa dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman saat perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.

Ia menekankan bahwa pemahaman sejarah sangat penting dalam setiap wacana perubahan regulasi agar tidak disikapi secara sembarangan. Menurut Yusril, perdebatan mengenai regulasi antikorupsi harus bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat serta evaluasi objektif terhadap praktik penegakan hukum.

Usulan Luhut Terkait Kerugian Negara

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan usulan agar kerugian negara bukan merupakan tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Luhut mengatakan bahwa Presiden telah menyetujui kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional tersebut.

Luhut menjelaskan bahwa usulan itu mengacu pada UNCAC yang telah diratifikasi pemerintah, di mana definisi korupsi mencakup penyuapan atau bribery dan tidak membahas mengenai kerugian negara. Ia menilai Indonesia sebagai satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai tindakan korupsi, yang dianggap memberatkan operasional bisnis negara atau perusahaan pelat merah seperti Danantara dalam melakukan aksi korporasi.

Yusril menegaskan bahwa semua pihak, baik yang ingin merevisi maupun mempertahankan aturan yang ada, harus berpikir bijak dan tidak langsung mengambil sikap penolakan atau dukungan tanpa pemahaman hukum yang utuh.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *