Nasional

Mendagri Mudahkan Warga Berpenghasilan Rendah Miliki Rumah

Mendagri Mudahkan Warga Berpenghasilan Rendah Miliki Rumah
Daftar Isi
  1. Dukungan Regulasi dan Definisi MBR
  2. Pembebasan Biaya dan Peran Swasta
  3. Program Bedah Rumah Swadaya

Kementerian Dalam Negeri menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung Program 3 Juta Rumah melalui penyederhanaan regulasi serta pemberian kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dukungan tersebut diwujudkan lewat pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Persetujuan Bangunan Gedung bagi warga yang memenuhi kriteria.

Dukungan Regulasi dan Definisi MBR

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa persoalan hunian masih menjadi tantangan besar karena sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau tinggal di hunian tidak layak. Pemerintah membentuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar penanganan sektor perumahan dapat berjalan lebih terfokus.

“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya … pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujar Tito saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026).

Tito menyampaikan, Kemendagri akan membantu Menteri PKP Maruarar Sirait melalui kewenangan kebijakan yang dimiliki, termasuk menetapkan ulang kriteria MBR berdasarkan besaran penghasilan, bukan sekadar persentase 40 persen masyarakat terbawah.

“Kita tentu akan terus membantu beliau, mendukung beliau sepenuhnya. Dari regulasi, mendefinisikan kembali MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Pembebasan Biaya dan Peran Swasta

Kemendagri turut mendukung pembebasan BPHTB bagi MBR guna meringankan beban warga yang ingin membangun atau memperbaiki tempat tinggal mereka. Kebijakan ini meniadakan kewajiban pembayaran lima persen dari nilai jual objek pajak bagi warga berpenghasilan rendah.

Selain itu, kemudahan diberikan melalui pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan. Tito menyebutkan bahwa surat edaran terkait kebijakan tersebut telah diterbitkan dan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah.

Penyederhanaan regulasi ini diharapkan mampu menarik keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan perumahan sehingga penyediaan hunian tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Program Bedah Rumah Swadaya

Tito juga menyoroti pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau bedah rumah bagi masyarakat yang tinggal di hunian tidak layak. Warga di kawasan permukiman kumuh Jakarta yang belum memegang sertifikat tanah tetap diizinkan mengajukan bantuan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan.

Ia berharap program perumahan prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut dapat terlaksana dengan lancar serta menjangkau masyarakat di wilayah Jakarta maupun seluruh penjuru Indonesia.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *