Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution yang memberlakukan larangan total penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pemerintahan daerahnya. Menurut Kapolri, Sumatra Utara menjadi satu-satunya wilayah yang secara resmi menerbitkan kebijakan tegas tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi sewaktu menghadiri pengungkapan kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin dari Kapal MT Global 168 di Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara, Sabtu (24/10/2026).
“Pak Bobby, terima kasih juga Pak Bobby, Pak Gubernur sudah mengeluarkan kebijakan untuk melarang total vape di lingkungan ASN. Ini patut diapresiasi,” ujar Suyudi.
Ancaman Modus Narkotika Cair
Suyudi menerangkan bahwa perangkat vape kini rentan dimanfaatkan sebagai sarana masuknya peredaran narkotika. Tren kejahatan narkotika skala global maupun nasional telah mengalami evolusi dari bentuk padat menjadi cair, yang kemudian dikamuflasekan ke dalam rokok elektrik.
Penggunaan cairan maupun isi ulang kartrid pada vape tergolong amat sulit diidentifikasi secara kasat mata untuk memastikan ada tidaknya zat terlarang. Bahkan, aparat dari BNN maupun Kepolisian RI tidak dapat membedakan antara cairan kimia biasa dan zat narkotika hanya dari pengamatan fisik.
Ia memberi gambaran bagaimana ekstrak ganja yang memiliki aroma khas kini berhasil diolah penyelundup hingga menghasilkan wangi serta rasa buah-buahan. Mengingat tingginya ancaman tersebut, Suyudi menegaskan dirinya telah mengajukan usulan pelarangan total vape saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama DPR RI pada Mei lalu.
Aturan Larangan Bagi Pegawai Pemerintah
Penerapan kebijakan di Sumatra Utara sendiri dituangkan melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026. Larangan mengisap rokok elektrik ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, serta seluruh staf Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Sumut terhitung mulai 15 Juni 2026.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








