Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut dinyatakan lengkap.
Pelimpahan Berkas dan Barang Bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa berkas perkara ASF telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 September 2026. Sehari berselang, penyidik langsung melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Menurut Budi, pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada 25 September 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka F dikembalikan oleh pihak jaksa kepada penyidik melalui petunjuk P-19 agar dapat dilengkapi kembali.
Penyidik selanjutnya akan memenuhi berbagai petunjuk tersebut serta melengkapi alat bukti sebelum menyerahkan kembali berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Tersangka saudari F dikembalikan kepada penyidik untuk dilakukan P-19 dan pemenuhan kelengkapan bukti berkas perkara yang nantinya bakal dikirim kembali.
Penetapan Tersangka Baru
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Fitriatun Nisa Bahri (F), yang merupakan istri dari Dirut Hanania Travel, sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada temuan alat bukti baru.
Iman menyampaikan kepada wartawan bahwa penyidik menetapkan tersangka baru dari pihak keluarga tersangka sebelumnya berdasarkan fakta penyidikan. Ditemukan bukti atau alat bukti yang mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan sehingga dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap tersangka Fitriatun Nisa Bahri, penyidik telah mengambil tindakan penahanan. Namun, bentuk penahanan yang diterapkan kepada yang bersangkutan adalah tahanan kota.
Sumber: Liputan6.com Megapolitan








