Daftar Isi
Seorang anak dengan down syndrome berinisial Z di Surabaya, Jawa Timur, meninggal dunia setelah menjadi korban perundungan oleh anak-anak seusianya. Orang tua korban menilai sanksi pembinaan selama enam bulan bagi pelaku tidak adil dan mendesak pemerintah meninjau ulang aturan penanganan anak di bawah usia 12 tahun yang berhadapan dengan hukum.
Penanganan Hukum dan Sanksi Pelaku
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengeluarkan penetapan nomor 1/Pen.Kep.Bersama/2026/PN Sby untuk kasus tersebut. Menurut Yoyon kepada BBC News Indonesia, keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial menetapkan agar anak pelaku berinisial K menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan.
Keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan tumbuh kembang, pendidikan, serta kepentingan anak baik yang berstatus sebagai pelaku maupun saksi. Yoyon menjelaskan bahwa angka enam bulan tersebut masih memiliki masa evaluasi yang dapat menjadi dasar penambahan waktu pembinaan apabila masih diperlukan sesuai amanah undang-undang. Hingga Kamis (22/10) siang, K tengah menjalani pembinaan tersebut, sementara anak berinisial V yang berstatus sebagai saksi dimasukkan ke pondok pesantren.
Orang tua Z, Slaras Abdul Wahid dan Nurul Fadilah, berharap anak yang terlibat mendapatkan pembinaan hingga dewasa. Mereka menilai pembinaan selama enam bulan tidak sebanding dengan kehilangan yang harus mereka tanggung seumur hidup. Slaras yang sempat kesulitan mencari pendampingan hukum juga berharap keluarga lain tidak mengalami nasib serupa, mengingat kasus tersebut terungkap setelah menjadi viral.
Kronologi dan Kondisi Korban
Z lahir prematur pada usia kandungan delapan bulan dan didiagnosis down syndrome, serta mengalami kelainan jantung dan katarak. Kesehariannya sangat bergantung pada keluarga karena ia tidak bisa berbicara dan melihat. Menjelang hari kejadian, orang tua korban sempat mendapati tanda-tanda kekerasan, mulai dari tubuh anaknya yang dipenuhi pasir sebulan sebelumnya hingga tali yang dikalungkan ke pundak Z sepekan sebelum peristiwa nahas tersebut.
Pada hari kejadian, Nurul berangkat ke pasar sekitar pukul 06.30 WIB, sementara Slaras sarapan dan meminum obat hingga tertidur. Sekitar pukul 09.20 WIB, Nurul pulang dan mendapati tubuh anaknya sudah membiru dengan tali sepatu menjerat leher serta ada sabun colek di mulutnya. Z kemudian dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada 12 September 2026 sekitar pukul 09.50 WIB. Hasil autopsi menemukan cairan sabun colek di dalam lambung korban, dan rekaman CCTV memperlihatkan dugaan perundungan oleh anak-anak di bawah usia 12 tahun.
Pandangan Pakar dan Pemerintah
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Susanti, menyampaikan bahwa data lembaganya mencatat kenaikan 34,45 persen kekerasan terhadap anak disabilitas dari 49,40 persen pada 2021 menjadi 83,85 persen pada 2024. Ia menegaskan anak disabilitas menghadapi kerentanan berlapis mulai dari faktor usia hingga stigma.
Psikolog dari Universitas Atma Jaya, Eunike Sri Tyas Suci, berpendapat bahwa persoalan utama bukan hanya durasi pembinaan, melainkan mutu materi yang diberikan selama masa tersebut agar anak dapat menumbuhkan empati. Tyas menambahkan bahwa kurangnya pengendalian emosi pada anak membuat tindakan mereka kerap bersifat impulsif tanpa memperhitungkan risiko akibat minimnya kapasitas empati yang dipengaruhi oleh lingkungan sekitar.
Psikolog klinis anak dari Universitas Indonesia, Siti M. Wasilah, menjelaskan tantangan terberat bagi anak disabilitas adalah stigma dan pengucilan dari lingkungan yang dapat berujung pada depresi. Sementara itu, Tika dari Persatuan Orang Tua Anak Down Syndrome (Potads) menekankan pentingnya upaya menciptakan lingkungan yang inklusif serta membekali anak dengan pemahaman mengenai tanda-tanda bahaya dan cara menjaga diri.
Susanti menambahkan bahwa pemerintah telah memiliki aturan untuk melindungi anak termasuk penyandang disabilitas, dan memerlukan sosialisasi yang lebih masif agar diskriminasi serta perundungan tidak lagi terjadi.
Sumber: BBC News Indonesia








