Metropolitan

Pramono Sebut Pencari Kerja Jakarta Gratis Naik Transum 2027

Pramono Sebut Pencari Kerja Jakarta Gratis Naik Transum 2027
Daftar Isi
  1. Alasan di Balik Kebijakan Transportasi Gratis
  2. Prioritas dan Mekanisme Fasilitas
  3. Perluasan Golongan Penerima Layanan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa pencari kerja akan mendapatkan fasilitas akses transportasi umum secara cuma-cuma mulai tahun 2027. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Pramono saat membuka acara Karir Jakarta & Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Alasan di Balik Kebijakan Transportasi Gratis

Pramono menjelaskan latar belakang dari pengambilan keputusan tersebut karena dirinya membayangkan pengalaman yang harus dilalui oleh para pencari kerja dalam mobilitas harian mereka. Menurutnya, pengalaman naik turun transportasi umum saat berburu pekerjaan merupakan hal yang sangat berkesan dan selalu diingat.

Setelah meresmikan pameran karier tersebut, Pramono memaparkan sistem penyaluran fasilitas transportasi gratis bagi para pencari kerja di wilayah ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan kartu khusus yang diperuntukkan bagi kelompok pencari kerja.

Prioritas dan Mekanisme Fasilitas

Pramono menegaskan bahwa fasilitas gratis tersebut akan diprioritaskan bagi individu dengan latar belakang khusus, yakni mereka yang belum pernah bekerja sama sekali. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pekerja yang ingin pindah tempat kerja.

Apabila warga bersangkutan telah memperoleh pekerjaan dan berniat mencari posisi lain, fasilitas tersebut tidak akan diberikan lagi. Pramono menyampaikan bahwa tata cara pelaksanaan pemberian akses transportasi gratis ini masih akan dirumuskan dan diatur lebih lanjut.

Perluasan Golongan Penerima Layanan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta ini juga pernah menyampaikan rencana penambahan kelompok penerima layanan transportasi gratis dari yang semula 15 golongan menjadi 21 golongan. Pengumuman tersebut disampaikan usai menghadiri Puncak Acara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/5).

Beberapa kelompok yang masuk dalam daftar perluasan penerima layanan antara lain pendamping penyandang disabilitas, pasien rujukan rutin, serta mahasiswa dan pelajar dari keluarga tidak mampu yang tidak menerima Kartu Jakarta Pintar maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Selain itu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Binaan serta korban bencana alam atau warga yang tengah dalam masa pemulihan juga tercakup dalam kebijakan perluasan tersebut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *