Politik

DPR Tolak Usul Luhut Kerugian Negara Bukan Korupsi

DPR Tolak Usul Luhut Kerugian Negara Bukan Korupsi
Daftar Isi
  1. Penolakan Usulan Luhut dan Konteks Hukum
  2. Kekhawatiran Hambat Pemberantasan Korupsi
  3. Kajian Dewan Ekonomi Nasional

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo menolak usul Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan agar kerugian negara dihapus dari kategori tindak pidana korupsi. Lallo menilai usulan tersebut tidak relevan dengan konteks penerapan hukum di Indonesia serta semangat pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Penolakan Usulan Luhut dan Konteks Hukum

Menurut Lallo saat dihubungi pada Selasa (21/10), pernyataan Luhut tidak relevan untuk diterapkan dalam konteks politik hukum Indonesia. Walaupun usulan itu merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi, hal tersebut belum tentu bisa disesuaikan dengan kultur pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Lallo menjelaskan, kategori korupsi di dalam konvensi tersebut hanya menyangkut tindakan suap-menyuap. Sementara itu, praktik korupsi di lapangan di Indonesia terjadi dalam beragam bentuk. Ia menyebut konvensi itu belum dinormakan dalam politik hukum konstitusional Indonesia, sehingga belum bisa diikuti sepenuhnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, Lallo menambahkan, terdapat tiga unsur utama tindak pidana korupsi yaitu perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Berdasarkan tiga definisi tersebut, faktanya kasus-kasus korupsi di Indonesia masih marak terjadi. Politikus Partai NasDem itu berpendapat bahwa rumusan politik hukum konstitusional saat ini sudah berjalan sesuai jalurnya.

Kekhawatiran Hambat Pemberantasan Korupsi

Lallo menyatakan kekhawatirannya bahwa gagasan untuk menghapus kerugian negara sebagai unsur korupsi justru dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi. Ia menilai ketentuan unsur korupsi yang diatur di dalam sejumlah undang-undang selama ini telah berjalan secara optimal.

Dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo, banyak pelaku kejahatan lingkungan dan sumber daya alam yang sebelumnya tidak tersentuh kini mulai ditindak. Oleh karena itu, Lallo khawatir usul Luhut malah akan membuat upaya pemberantasan korupsi mengalami kemunduran. Gagasan tersebut dinilai akan menabrak banyak aturan serta berpotensi merusak sistem hukum nasional.

Kajian Dewan Ekonomi Nasional

Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan mengklaim Presiden Prabowo Subianto menyetujui hasil kajian lembaganya yang menyatakan bahwa korupsi seharusnya hanya terbatas pada praktik suap dan tidak meliputi unsur kerugian keuangan negara. Luhut menyebut kajian tersebut berlandaskan pada UNCAC yang telah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.

Luhut berujar bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memasukkan unsur kerugian keuangan negara ke dalam kategori tindak pidana korupsi. Menurutnya, penerapan unsur kerugian negara dalam kasus hukum memberatkan sektor bisnis, termasuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang mengawasi badan usaha milik negara. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan operasional bisnis senantiasa memiliki risiko tersendiri.

Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional, kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *