Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan adanya indikasi perusahaan asing yang berkali-kali melanggar aturan serta menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikannya ketika berpidato dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Indikasi Pelanggaran Berulang oleh Perusahaan Asing
Dalam pidatonya di hadapan para kepala daerah, Prabowo menjelaskan bahwa terdapat banyak perusahaan asing yang memegang konsesi selama belasan tahun namun melakukan pelanggaran berulang kali. Menurutnya, terdapat entitas yang melanggar ketentuan sebanyak tiga hingga empat kali, belasan kali, bahkan mencapai 19 kali pelanggaran.
Prabowo menegaskan bahwa izin usaha korporasi yang terbukti menjadi biang kerok karhutla tersebut seharusnya langsung dicabut tanpa perlu ditoleransi jika sudah melanggar sebanyak dua kali. Ia meminta agar informasi mengenai pelanggaran hingga 19 kali tersebut diperiksa kembali kebenarannya karena dinilai sangat membandel.
Sikap Tegas Pemerintah Terhadap Pelaku Karhutla
Kepala Negara menyatakan tidak merasa gentar maupun takut dalam mengambil tindakan tegas terhadap pihak mana pun yang merugikan masyarakat Indonesia. Ia menegaskan tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha dari korporasi asing maupun pihak lain yang menjadi pemicu kebakaran hutan.
Selain itu, Prabowo juga merasa heran karena terdapat negara-negara luar yang kerap mengolok-olok Indonesia akibat masalah karhutla, padahal banyak perusahaan yang berasal dari negara-negara tersebut yang justru menjadi dalang utamanya. Pemerintah berencana untuk mempublikasikan nama-nama korporasi tersebut pada waktu yang tepat dengan sikap yang tenang.








