Hukum & Kriminal

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi vonis 8,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengisian jabatan perangkat desa dan penerimaan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Vonis Hakim dan Kewajiban Membayar Uang Pengganti

Sidang pembacaan amar putusan yang berlangsung pada Rabu (21/10) tersebut mendapat pengawalan ketat dari lebih dari 1.600 personel kepolisian. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, serta dakwaan ketiga dari jaksa penuntut umum.

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Sudewo. Apabila denda tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang. Jika harta benda miliknya masih belum mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Sudewo juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3.511.500.000. Hakim menetapkan ketentuan serupa, yakni harta benda terpidana akan disita dan dilelang jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila harta tersebut tetap tidak mencukupi, Sudewo harus menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Sebelumnya pada 21 September 2026, jaksa penuntut umum menuntut Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar. Jaksa juga meminta pencabutan hak politik Sudewo untuk dipilih selama lima tahun karena perbuatannya berdampak langsung kepada masyarakat.

Konstruksi Perkara Jual Beli Jabatan dan Suap DJKA

KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada Januari 2026 melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlanjut pada pengungkapan dua kasus korupsi berbeda. Kasus pertama berkaitan dengan pemerasan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati untuk periode 2026.

Berdasarkan temuan penyidik, Sudewo bersama tim sukses dan orang kepercayaannya mematok tarif mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap calon perangkat desa. Angka tersebut telah mengalami penggelembungan dari tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta yang diatur oleh kepala desa yang bertindak sebagai koordinator kecamatan.

Kasus kedua melibatkan penerimaan suap atau commitment fee dan gratifikasi proyek DJKA ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR. Total aliran dana suap dan gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar, yang mencakup penerimaan uang tunai serta fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp150 juta.

Selama proses hukum berjalan, Sudewo berulang kali membantah keterlibatannya dalam pusaran korupsi tersebut. Saat persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, ia menegaskan bahwa keterangan seluruh saksi tidak pernah menyebutkan adanya aliran dana maupun keterlibatan dirinya dalam kasus DJKA maupun perangkat desa.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *