Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap kasus penembakan anggota Ditpoludara Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai oleh juniornya, Bharada Andika Rahmadani. Peristiwa penembakan tersebut terjadi di Mako Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penerapan Pasal 459 KUHP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi penerapan pasal tersebut saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/10). Budi menyatakan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan untuk mengusut tuntas perkara ini. Kepolisian juga fokus mendalami motif utama di balik aksi penembakan yang menewaskan anggota polisi tersebut.
Penyidikan Selaras dengan Propam
Selain mencari tahu motif penembakan, penyidik turut mendalami sejumlah aspek lain, termasuk penggunaan senjata api, dugaan perundungan, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Budi menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara terukur berdasarkan persesuaian fakta dan bukti yang sah.
Tersangka Bharada Andika Rahmadani saat ini telah ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penanganan pidana umum oleh Ditreskrimum ini berjalan beriringan dengan pemeriksaan pelanggaran kode etik yang ditangani oleh Bid Propam.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum perkara ini berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta akan menyampaikan setiap perkembangan fakta terverifikasi kepada publik.








