Hukum & Kriminal

Pelaku Perundungan Bocah di Surabaya Diwajibkan Pembinaan

Pelaku Perundungan Bocah di Surabaya Diwajibkan Pembinaan

Polrestabes Surabaya menetapkan sanksi bagi anak yang terlibat dalam kasus perundungan dan kekerasan hingga menyebabkan tewasnya Z (10), seorang bocah penyandang down syndrome di Surabaya, Jawa Timur. Salah satu pelaku anak berusia 10 tahun dijatuhi pembinaan selama enam bulan, sedangkan satu anak lain yang berstatus saksi ditempatkan di pondok pesantren.

Hasil Keputusan Musyawarah Bersama

Sanksi tersebut diputuskan melalui rapat bersama yang melibatkan penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Surabaya, pekerja sosial, Dinas Sosial Kota Surabaya, serta pihak keluarga korban dan pelaku.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan pada Senin (19/10) bahwa anak yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan dibina di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya selama enam bulan untuk proses evaluasi. Selama masa pembinaan, anak tersebut tetap memperoleh jaminan pendidikan akademik, bimbingan rohani, konseling berkala, layanan kesehatan, dan kebutuhan makan.

Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus saksi lantaran belum terbukti terlibat secara langsung dalam peristiwa kekerasan tersebut. Atas persetujuan orang tua dan pertimbangan psikis, saksi anak dipindahkan ke sebuah pondok pesantren agar tidak bertemu langsung dengan keluarga korban yang tinggal bertetangga.

Mengacu Sistem Peradilan Pidana Anak

Luthfie mengingatkan masyarakat bahwa proses penanganan perkara pidana yang melibatkan anak wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ia menegaskan hukum acara untuk anak berbeda dari hukum acara pidana dewasa.

Ia berharap musibah ini menjadi ikhtiar dan pelajaran bagi semua pihak, mulai dari orang tua, pemerintah, hingga aparat penegak hukum, untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan anak-anak di lingkungan sekitar.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *