Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) membongkar praktik produksi beras fortifikasi ilegal yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Pabrik tersebut dioperasikan oleh PT UDS di kawasan Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hasil Uji Laboratorium dan Temuan Barang Bukti
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari pemeriksaan laboratorium terhadap empat sampel merek beras fortifikasi, yaitu Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang. Berdasarkan hasil pengujian, kualitas serta kandungan nutrisi dari seluruh produk tersebut tidak selaras dengan keterangan yang tertera pada kemasan.
Suhasto memaparkan, beras fortifikasi seharusnya berfungsi untuk mencukupi kebutuhan nutrisi mikro masyarakat serta mendukung upaya pencegahan stunting dan anemia. Namun, produk temuan petugas justru tidak memiliki kandungan gizi yang sesuai dengan klaim kemasan, sehingga tujuan fortifikasi gagal dicapai dan dikhawatirkan memicu risiko kesehatan bagi masyarakat yang mengonsumsinya secara berkala dalam jangka panjang.
Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (30/10), petugas menyita 2.236 kemasan beras dengan berat keseluruhan mencapai 15.145 kilogram. Barang bukti tersebut mencakup 347 kemasan Golden Number 111 Merah 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang 10 kilogram.
Selain beras siap edar, petugas turut mengamankan 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu perangkat mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, dan dua unit mesin fortifikasi merek Masema. Seluruh barang bukti beras yang disita bernilai sekitar Rp280.182.500, sementara mesin RMU ditaksir senilai Rp4 miliar dan dua unit mesin fortifikasi bernilai sekitar Rp300 juta.
Pemeriksaan Saksi dan Potensi Jeratan Hukum
Penyidik telah meminta keterangan dari 12 orang saksi, mulai dari perwakilan Bapanas, Direktur Utama, hingga Kepala Produksi PT UDS. Polisi juga menggali keterangan dari ahli perlindungan konsumen serta mengamankan hasil uji laboratorium guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil pendalaman, PT UDS tercatat telah memproduksi beras fortifikasi sebanyak 525.000 kilogram atau setara 525 ton dalam kurun waktu antara Maret hingga Agustus 2026. Mengacu pada kisaran harga jual Rp18.500 sampai Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari keseluruhan jumlah produksi ilegal itu diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Atas pelanggaran tersebut, penyidik menjerat pihak-pihak terkait dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.








