Hukum & Kriminal

MA Batalkan Surat Ijazah Gibran, Apa Dampaknya?

MA Batalkan Surat Ijazah Gibran, Apa Dampaknya?
Daftar Isi
  1. Perjalanan Perkara dan Gugatan di Pengadilan
  2. Konsekuensi Hukum dan Pandangan Pakar
  3. Perkara Berbeda dan Respons Gibran

Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Putusan tersebut dikeluarkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan.

Perjalanan Perkara dan Gugatan di Pengadilan

Perkara bermula ketika Subhan, advokat dari firma hukum Subhan Palal & Rekan, mengajukan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan tersebut mempersoalkan penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Subhan mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran yang berdasarkan data KPU pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004, serta UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004-2007. Menurut dia, Undang-Undang Pemilu secara eksplisit mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus tamat SMA atau sederajat, tanpa ada amanat mengenai sekolah luar negeri. “UU hanya menyebutkan tamat SLTA atau SMA. Tidak ada amanat soal sekolah luar negeri,” kata Subhan.

Subhan menegaskan gugatan yang diajukannya merupakan inisiatif pribadi tanpa ada sponsor atau kepentingan politik. Setelah gugatannya ditolak di PTUN Jakarta dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang dikirimkan pada Selasa, 22 September 2026.

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi tersebut melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis hakim menganulir putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, serta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya untuk menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah, batal demi hukum, dan memerintahkan penarikan serta pemusnahannya.

Konsekuensi Hukum dan Pandangan Pakar

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ahmad Yani, dalam tulisannya yang dimuat Kompas.com, putusan kasasi ini memiliki karakter ex tunc yang berarti surat tersebut dianggap tidak pernah memiliki kekuatan hukum sejak diterbitkan pada 2019. Akibatnya, verifikasi pencalonan oleh KPU kehilangan dasar yuridis dan pemegang jabatan dinilai berada dalam keadaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden.

Kondisi tersebut berkaitan dengan temuan materiil Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang setara dengan tamat SMA. MK menyatakan dokumen seperti certificate of attendance milik Gibran adalah bukti kehadiran, bukan kelulusan. Meskipun demikian, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena hal tersebut menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan syarat calon.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, berpendapat pertimbangan hukum MK membuka ruang perdebatan mengenai penggunaan mekanisme pemakzulan. Menurut dia, temuan tersebut dapat memunculkan argumen bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat administrasi atau melakukan perbuatan tercela yang menjadi alasan pemakzulan berdasarkan konstitusi.

Perkara Berbeda dan Respons Gibran

Gugatan kasasi Subhan ini berbeda dengan perkara yang diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana dengan kuasa hukum Denny Indrayana, yang sempat menarik perhatian publik setelah Denny melakukan aksi walk out dan mencabut gugatannya di PTUN Jakarta pada Kamis, 29 Oktober. Denny menyatakan pencabutan dilakukan karena meyakini putusan MK telah membuat surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut kehilangan kekuatan hukum, serta mempertimbangkan proses kasasi yang telah diajukan Subhan.

Gibran sempat merespons langkah hukum tersebut dengan menyatakan kesiapannya untuk membuka dokumen di persidangan. “Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai salat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10).

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *