Hukum & Kriminal

Kapolri Larang Polisi Pakai Vape, Ancam Sanksi Disiplin dan Pidana

Kapolri Larang Polisi Pakai Vape, Ancam Sanksi Disiplin dan Pidana

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Pelanggaran terhadap aturan baru ini akan berujung pada ancaman sanksi disiplin hingga sanksi pidana.

Ketentuan Surat Edaran dan Ancaman Sanksi

Larangan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ketentuan ini mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa jajarannya akan menindak tegas setiap anggota yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut. “Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin,” ujar Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11), seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Suyudi menegaskan bahwa penerapan sanksi akan ditingkatkan menjadi hukuman pidana apabila perangkat rokok elektrik yang digunakan terbukti berisi narkotika. “Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya,” katanya.

Alasan Penerbitan Aturan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa penerbitan aturan itu merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Modus operandi kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik sebagai sarana untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Isir menambahkan, sindikat peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada cara-cara konvensional, melainkan sudah merambah pada cairan yang sengaja disamarkan menyerupai cairan rokok elektrik. Secara kasatmata, cairan biasa dan cairan yang telah dicampur narkotika sangat sulit dibedakan.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” tutur Isir.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *