Hukum & Kriminal

Jaksa Bakal Hadirkan 120 Saksi dan Ahli di Sidang Roy Suryo

Jaksa Bakal Hadirkan 120 Saksi dan Ahli di Sidang Roy Suryo
Daftar Isi
  1. Rincian Saksi dan Ahli
  2. Pengakuan Pelapor dan Dampak Perpecahan
  3. Dakwaan Roy Suryo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menghadirkan total 120 orang saksi dan ahli dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo dengan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodriprojo. Pernyataan tersebut disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10).

Rincian Saksi dan Ahli

Jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede mengatakan bahwa pihaknya akan memperhatikan relevansi dari para saksi dan ahli yang dihadirkan. Berdasarkan berkas perkara, jumlah saksi mencapai 94 orang dan saksi ahli sebanyak 26 orang.

Salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan adalah pelapor Roy Suryo sendiri, yakni Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Lechumanan. Selain itu, jaksa juga menghadirkan Ketua Umum Relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Maret Samuel Sueken sebagai saksi.

Pengakuan Pelapor dan Dampak Perpecahan

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Lechumanan mengaku pernah melihat langsung ijazah asli Jokowi saat mengikuti gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Lechumanan meyakini keaslian ijazah tersebut setelah mengetahui pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus melalui pengumuman resmi.

Lechumanan melaporkan Roy Suryo karena menilai tudingan ijazah palsu tersebut telah memicu perpecahan di tengah masyarakat yang terbagi menjadi kubu pro-Roy dan pro-Jokowi. Saat dicecar oleh hakim mengenai dasar pernyataan tersebut, Lechumanan menjelaskan bahwa dirinya memantau situasi perpecahan itu melalui pemberitaan media massa dan media sosial.

Lechumanan menambahkan bahwa dirinya merasa tergerak membela Jokowi karena menilai sang mantan presiden dijatuhkan serendah-rendahnya, hingga membuat dirinya tidak bisa tidur.

Dakwaan Roy Suryo

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik serta menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi melalui pemutaran lima cuplikan video di persidangan.

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *