Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melacak dan menyita aset bernilai lebih dari Rp500 miliar terkait kasus dugaan kecurangan (fraud) di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Angka tersebut mencakup sekitar 50 persen dari total nilai restitusi korban sebesar Rp1 triliun yang telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rincian Aset Klaster Tersangka FH
Penyidikan perkara PT DSI dibagi menjadi empat klaster. Pada klaster ketiga dengan tersangka berinisial FH yang merupakan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyidik Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah memblokir serta menyita 110 aset tanah dan bangunan, beserta uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar.
Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Arsal Sahban menjelaskan bahwa penelusuran aset dilakukan sejak awal guna memulihkan kerugian para korban secara optimal sesuai arahan Direktur Tipideksus Kombes Pol Suhasto. Penyitaan tidak hanya menyasar barang milik tersangka FH secara langsung, melainkan juga semua aset yang terhubung dengan tindak pidana PT DSI maupun pihak dan perusahaan terafiliasi.
Aset dalam berkas perkara FH tersebut terbagi dalam tiga kelompok utama:
- Aset disita dan diblokir: Sebanyak 60 aset, terdiri dari 52 dokumen kepemilikan tanah seluas 1,9 hektare (28 Sertifikat Hak Guna Bangunan, 11 Sertifikat Hak Milik, 11 Surat Pelepasan Hak, 1 Akta Jual Beli, dan 1 peta bidang tanah). Aset ini tersebar di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang di Kabupaten Bogor; Pondok Aren di Tangerang Selatan; Meruya Selatan di Jakarta Barat; Jagakarsa di Jakarta Selatan; serta Setu di Kabupaten Bekasi. Selain itu, terdapat 8 aset berupa 9 sertifikat tanah seluas 5.300 meter persegi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang yang terikat agunan cessie Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) milik FH.
- Aset tanah diblokir: Sebanyak 50 bidang tanah berstatus SHM seluas total 9.200 meter persegi. Lokasinya meliputi 21 bidang di Kota Depok, 22 bidang di Tangerang Selatan, 5 bidang di Kota Surakarta, serta masing-masing 1 bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.
- Uang tunai dan barang bukti elektronik: Uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar yang disita dari beberapa pihak terkait beserta perangkat elektronik milik tersangka.
Pembagian Kasus dalam Empat Klaster
Penanganan kasus fraud PT DSI dikelompokkan menjadi empat klaster untuk mempermudah pelacakan aliran dana dan peran masing-masing pihak. Kombes Arsal Sahban menuturkan bahwa langkah ini diambil demi memaksimalkan pengembalian hak restitusi korban.
Klaster pertama melibatkan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan direktur sekaligus pemegang saham Mery Yuniarni, dan komisaris sekaligus pemegang saham Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua menjerat Direktur PT DSI periode 2018-2024 Atis Sutisna. Klaster ketiga menyeret tersangka FH, sedangkan klaster keempat menargetkan PT DSI sebagai korporasi yang saat ini masih dalam penyidikan.
Untuk berkas perkara dari klaster pertama hingga ketiga, kepolisian telah menyatakannya lengkap atau P21 dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Depok. Para tersangka disangkakan melanggar pasal penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan pembukuan sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak Bareskrim Polri mengapresiasi kerja sama LPSK dan kejaksaan dalam menghitung nilai restitusi. Penyidik memastikan proses pengembangan penelusuran aset terus berjalan, termasuk pada klaster tersangka korporasi, agar seluruh aset tersita dapat diserahkan kepada para korban sesuai ketetapan hukum.
Sumber: Liputan6.com Megapolitan








