Pemerintah sedang memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari posisinya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Langkah tersebut diambil menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa penanganan surat keputusan pemberhentian tersebut kini tengah berjalan. “Sedang diproses Keppresnya,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan pada Rabu (4/11).
Penetapan Tersangka dan Jeratan Pasal
Dalam perkara ini, penetapan tersangka tidak hanya menyasar Listyo. Kepolisian juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiga perwira tersebut diduga menjalankan aksi penyadapan secara tanpa hak terhadap berbagai pihak. Selain Presiden Prabowo, sasaran penyadapan meliputi tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, politisi, hingga kalangan media massa.
Para tersangka disangkakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana kurungan hingga 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Modus Penyadapan Tanpa Prosedur
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa tindakan penyadapan nonprosedural itu berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka disinyalir memerintahkan penyadapan ilegal dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem alat sadap milik Polri tanpa melalui mekanisme verifikasi.
Salah satu kontak yang dimasukkan tanpa proses verifikasi resmi tersebut merupakan nomor telepon milik Presiden Prabowo. “Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” kata Asep.








