Hukum & Kriminal

Gerindra Bantah Intervensi Mutasi 7 Polisi Kasus Narkoba

Gerindra Bantah Intervensi Mutasi 7 Polisi Kasus Narkoba
Daftar Isi
  1. Bantahan Intervensi dan Alasan Mutasi
  2. Kronologi Penangkapan Kader Gerindra
  3. Hasil Tes Urine dan Rehabilitasi

Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan tanggapan resmi terkait mutasi tujuh anggota kepolisian pasca penggerebekan tiga kader partai tersebut dalam kasus pesta narkoba di sebuah hotel wilayah Surabaya. Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, memastikan tidak ada keterlibatan atau tekanan dari pihaknya dalam kebijakan mutasi tersebut.

Bantahan Intervensi dan Alasan Mutasi

Habiburokhman menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan komunikasi apa pun dengan pihak kepolisian mengenai peristiwa penangkapan tersebut. Berdasarkan informasi yang didapatkannya, rotasi jabatan yang dialami oleh para personel kepolisian tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak yang terjaring razia.

“Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini,” kata Habib dalam keterangannya, Selasa (3/11), seperti dilaporkan CNN Indonesia. “Jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap.”

Kronologi Penangkapan Kader Gerindra

Sebelumnya, tujuh personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mendadak dipindahtugaskan menyusul penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Jajaran perwira yang terkena mutasi meliputi Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng, serta Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dari Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Selain itu, Ipda Andri Kiki beralih jabatan dari Kasubnit menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Mutasi serupa juga dikenakan kepada empat bintara yang terlibat dalam operasi penangkapan, yakni Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso yang dipindah ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng. Penangkapan tersebut terjadi ketika tiga anggota fraksi Gerindra dari sejumlah daerah di Jawa Timur tengah mengonsumsi narkotika di dalam kamar hotel pada Senin (28/9) dini hari.

Ketiga legislator tersebut masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Mereka diciduk bersama lima orang lainnya yang berinisial F, K, N, Ro, dan R. Di lokasi penggerebekan, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik sisa pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, perangkat alat isap, korek api, serta satu bungkus rokok kosong yang dipakai untuk menyimpan narkotika.

Hasil Tes Urine dan Rehabilitasi

Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyatakan bahwa seluruh pihak yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan urine di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, delapan orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, sementara satu orang berinisial N positif menggunakan sabu dan ekstasi secara bersamaan.

Meskipun terbukti positif, kedelapan orang tersebut tidak ditahan dan kasusnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Hadi menerangkan bahwa kebijakan tersebut ditempuh lantaran jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas minimum yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Saat ini, ketiga politikus Partai Gerindra itu hanya diwajibkan menjalani program rehabilitasi rawat jalan di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *