Kriminal

Jaksa Soroti Julukan Ferry Boboho Hongkiriwang di Sidang

Jaksa Soroti Julukan Ferry Boboho Hongkiriwang di Sidang

Jaksa menyoroti julukan nama Ferry Hongkiriwang yang akrab disapa Boboho dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Persidangan tersebut menghadirkan Ferry sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (2/11).

Pertanyaan Jaksa Terkait Asal-usul Julukan

Seperti dilaporkan CNN Indonesia, jaksa dalam persidangan awalnya menggali informasi mengenai sapaan sehari-hari yang digunakan oleh Ferry. Jaksa secara khusus menanyakan ihwal kemunculan nama julukan Boboho yang ramai diperbincangkan dalam pusaran perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ferry menyatakan bahwa dirinya lebih sering dipanggil dengan nama aslinya dan mengaku tidak mengetahui dari mana asal muasal julukan itu diberikan kepadanya.

“Oh, iya, izin Yang Mulia. Saya sih biasanya dipanggil Ferry aja. Saya juga enggak tahu dari mana julukan,” jawab Ferry di hadapan majelis hakim.

Dakwaan untuk Para Terdakwa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah telah melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar kepada pengusaha properti bernama Tan Kian. Pemerasan ini disebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.

Selain pemerasan, Febrie juga dijerat dengan dakwaan pencucian uang dengan nilai mencapai Rp350 miliar yang diduga dilakukan dalam rentang waktu antara tahun 2020 hingga 2026. Tindak pidana tersebut didakwakan dilakukan secara bersama-sama dengan Advokat Don Ritto, Nurman Herin, serta pihak swasta Ferry Yanto Hongkiriwang.

Meskipun namanya turut disebut dalam rangkaian dakwaan bersama para terdakwa, Ferry Hongkiriwang sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dan berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *