Hukum & Kriminal

Tan Kian Ungkap Momen Ferry Boboho Minta Rp 55 Miliar

Tan Kian Ungkap Momen Ferry Boboho Minta Rp 55 Miliar

Pengusaha Tan Kian membeberkan detik-detik ketika Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho meminta uang senilai SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Tan Kian menyatakan dirinya merasa ketakutan sehingga terpaksa menuruti permintaan tersebut.

Pertemuan dengan Ferry Boboho

Keterangan tersebut disampaikan Tan Kian saat hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/11/2026) dini hari, seperti dilaporkan detikcom. Tan awalnya menjelaskan bahwa ia berkenalan dengan Ferry melalui perantara bernama Lucy Kweek.

Tujuan awal Tan menemui Ferry adalah untuk meminta pandangan mengenai penanganan kasus korupsi Jiwasraya. Namun, dalam pertemuan kedua mereka, Ferry justru menyampaikan ancaman penetapan tersangka dan menuntut uang dalam jumlah besar.

Dia begitu datang, dia bilang, ‘Koko bakal jadi tersangka. Kalau nggak mau tersangka, apa, siapkan dana 5 juta Singapura Dolar’. Lho, saya kaget, ucap Tan menirukan perkataan Ferry di persidangan.

Tan sempat berupaya menawar jumlah uang tersebut kepada Ferry, namun ditolak mentah-mentah. Ferry menegaskan bahwa nominal tersebut tidak dapat dikurangi sambil kembali melontarkan kalimat bernada ancaman.

Lho, urusan apa saya? begitu. Dia bilang, ‘Ya kalau nggak percaya, nanti lihat saja’. Dia bilang begitu. Terus saya bilang, ‘Waduh, kalau’. Terus dia buka harga 5 juta itu terus saya bilang, ‘Nggak bisa kurang?’, ‘Ya begitu saja, nggak bisa’ dia bilang begitu, tutur Tan.

Penyerahan Uang Secara Bertahap

Walaupun Ferry tidak menyebutkan nama Febrie Adriansyah ataupun pejabat lain ketika meminta uang itu, Tan mengaku tidak punya pilihan selain menyerahkannya. Sebagai seorang pengusaha, ia khawatir reputasinya rusak atau fasilitas kredit perbankan miliknya dicabut.

Ya saya kan apa kaget. Lalu terpaksa ya menurut saya. Gitu. Karena saya ini kan pengusaha, nggak mau reputasi saya jadi jelek atau kredit dari bank bisa dicabut, begitu, ujar Tan di hadapan majelis hakim.

Tan menyebutkan bahwa penyerahan uang SGD 5 juta itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu sekitar 10 hari menggunakan amplop cokelat. Pada penyerahan pertama dan kedua, Ferry kembali menakut-nakutinya agar kekurangan dana segera dilunasi.

Iya, setiap kali saya kasih, dia lihat, ‘Kok nggak, nggak sesuai dengan ini. Buruan lu, Ko, kalau nggak akan jadi tersangka, lho’, kata Tan.

Dalam perkara rasuah ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian senilai Rp 55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie dan pihak terkait juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai total Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990 atau sekitar Rp 7,9 miliar dengan modus pembelian berbagai aset termasuk emas seberat 74 kilogram dan sebuah kafe.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *