Nasional

Polri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo Buntut Penggerebekan Ponpes

Polri Nonaktifkan Kapolres Sukoharjo Buntut Penggerebekan Ponpes
Daftar Isi
  1. Pemeriksaan Empat Perwira oleh Propam
  2. Permintaan Komnas HAM dan Kronologi Penggeledahan
  3. Penyidikan Kasus Pembakaran Warung

Kepolisian Republik Indonesia menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyusul penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 29 Oktober 2026. Selain Andika, tiga personel lainnya turut dibebastugaskan untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Pemeriksaan Empat Perwira oleh Propam

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, tiga anggota Polres Sukoharjo yang ikut dinonaktifkan adalah Kasat Reserse Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Keempat personel tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Trunoyudo menuturkan, langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang memicu keluhan dari para santri dan pengasuh yang terdampak langsung. Pemeriksaan oleh Propam dilakukan guna mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh keempat perwira menengah dan pertama tersebut.

Berdasarkan surat telegram nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, posisi Kapolres Sukoharjo kini diisi oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali. Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali dialihkan kepada AKBP Christopher Adikara yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda.

Permintaan Komnas HAM dan Kronologi Penggeledahan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas melakukan pemeriksaan secara independen terhadap prosedur penggeledahan dan penyitaan di pondok pesantren tersebut. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pemeriksaan diperlukan guna memastikan penanganan kasus tidak mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak anak, perempuan, dan privasi penghuni.

Menurut informasi yang dihimpun Komnas HAM seperti dilaporkan Antara, penggeledahan dilakukan oleh aparat gabungan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Puluhan aparat bersenjata mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun bersama empat ustazah sedang tidur. Aparat juga diduga melakukan intimidasi dan menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.

Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum. Aparat turut menyita telepon seluler, uang tabungan santri senilai Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah dengan total taksiran kerugian mencapai Rp50 juta yang dilaporkan tanpa disertai surat resmi. Seluruh penghuni kemudian dipulangkan setelah pemeriksaan selesai karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana.

Anis menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan, namun tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum dan mencederai hak asasi manusia. Komnas HAM meminta Propam dan Kompolnas mengaudit keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo serta menyelidiki dugaan penggunaan kekuatan berlebihan.

Penyidikan Kasus Pembakaran Warung

Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026. Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan menyampaikan di Semarang bahwa kepolisian sedang memburu tersangka berinisial I.

Pencarian dilakukan setelah polisi sebelumnya menangkap tersangka berinisial ST yang disebut sebagai mantan narapidana terorisme pada 19 Oktober. Penggeledahan di dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar dilakukan karena tempat tersebut diduga menjadi lokasi persembunyian tersangka.

Meskipun tersangka tidak ditemukan di lokasi pada penggeledahan 27 Oktober tersebut, pihak kepolisian mendapati bahwa kedua ponpes itu tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama serta menemukan adanya benda tajam.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *