Kriminal

Polri Tetapkan 13 Tersangka TPPO Tentara Bayaran Rusia

Polri Tetapkan 13 Tersangka TPPO Tentara Bayaran Rusia
Daftar Isi
  1. Rincian Tersangka dan Sebaran Korban
  2. Modus Operandi Penawaran Kerja Palsu
  3. Imbauan dan Langkah Kepolisian

Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse PPA-PPO Polda jajaran menetapkan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia menjadi tentara bayaran Rusia. Dari lima laporan polisi yang ditangani, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi total 58 korban.

Rincian Tersangka dan Sebaran Korban

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa 13 tersangka tersebut berasal dari lima perkara yang ditangani oleh Bareskrim Polri serta sejumlah kepolisian daerah. Dari belasan tersangka itu, dua orang di antaranya merupakan warga negara Rusia dan satu orang lainnya merupakan warga negara Ukraina.

Sementara itu, sebanyak 58 korban yang teridentifikasi tersebar dalam lima perkara berbeda. Rinciannya meliputi lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Modus Operandi Penawaran Kerja Palsu

Nurul memaparkan bahwa para pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Para korban dijanjikan pekerjaan dengan imbalan besar, berupa bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta serta gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Pada awal perekrutan, pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan. Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, para korban justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran. Mereka kemudian menjalani pelatihan dan berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.

Praktik tersebut dinilai memiliki risiko tinggi karena para korban dikirim ke wilayah konflik tanpa perlindungan hukum, kontrak kerja yang jelas, maupun jaminan keselamatan. Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Imbauan dan Langkah Kepolisian

Menanggapi kasus ini, Nurul mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Masyarakat juga diminta tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi, seperti paspor dan KTP, kepada perekrut yang tidak diketahui identitasnya.

Bagi warga yang menemukan atau mencurigai praktik perekrutan yang mengarah pada TPPO, dapat segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110. “Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya,” ujar Nurul seperti dilaporkan Liputan6.com.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *