Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait kabar rencana perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Jepang. Nusron tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Imbauan KPK agar Nusron Kooperatif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo meminta agar Nusron Wahid bersikap kooperatif dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pernyataan tersebut disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 2 Oktober 2026.
Menurut Budi, keterangan dari Nusron sebagai saksi sangat dibutuhkan oleh penyidik guna membantu mengungkap kasus dugaan suap pengurusan sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk secara tuntas. Kendati demikian, KPK mengakui pihaknya belum bisa mencegah Nusron bepergian ke luar negeri lantaran status hukumnya masih sebagai saksi dan bukan tersangka.
Budi menegaskan bahwa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindakan pencegahan keluar negeri atau cekal hanya dapat diberlakukan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan berstatus sebagai tersangka.
Dugaan MAKI dan Ketidakhadiran Nusron
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan rencana keberangkatan Nusron Wahid ke Jepang. MAKI menduga rencana perjalanan dinas tersebut berpotensi menjadi modus untuk menghindari panggilan pemeriksaan dari lembaga antikorupsi.
Boyamin dalam keterangan tertulis pada Senin, 2 Oktober 2026, juga menilai KPK bersikap kurang tegas karena belum juga melayangkan surat panggilan ketiga kepada Nusron Wahid yang disebut telah diusulkan penyidik tetapi belum mendapatkan persetujuan atasan.
Nusron Wahid tercatat telah dua kali absen memenuhi panggilan penyidik KPK. Pada panggilan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron tidak hadir karena harus menghadiri agenda internal di kementeriannya. Selanjutnya pada panggilan kedua, Kamis (15/10/2026), ia kembali absen dengan alasan sedang menjalankan tugas perjalanan dinas ke luar negeri.
Menanggapi jadwal pemanggilan ketiga, KPK menyatakan belum menetapkan tanggal pasti dan berjanji akan segera mengumumkannya secara terbuka kepada publik apabila agenda pemeriksaan tersebut telah dijadwalkan kembali oleh penyidik.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








