Hukum & Kriminal

7 Polisi Dimutasi Usai Tangkap 3 DPRD Gerindra Pesta Narkoba

7 Polisi Dimutasi Usai Tangkap 3 DPRD Gerindra Pesta Narkoba
Daftar Isi
  1. Rincian Anggota yang Dimutasi
  2. Sorotan IPW dan Respons Kepolisian
  3. Kronologi Penangkapan dan Sanksi Partai

Sebanyak tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendadak dimutasi menyusul penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang kedapatan menggelar pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Pemindahan tugas tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Rincian Anggota yang Dimutasi

Mutasi ini mencakup jajaran perwira, di antaranya Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang semula menjabat Kanit 1 kini digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Selain itu, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindah dari posisi Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya, sementara Ipda Andri Kiki beralih jabatan dari Kasubnit menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Kebijakan penataan ulang ini turut menyasar para bintara yang terjun langsung dalam operasi penangkapan tersebut. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahtugaskan ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana digeser ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.

Sorotan IPW dan Respons Kepolisian

Keputusan menurunkan jabatan para anggota kepolisian ke tingkat polsek ini memicu kritik tajam dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia menduga kuat adanya intervensi pihak luar karena pengungkapan kasus yang melibatkan politisi tersebut sempat menjadi sorotan publik dan memicu rasa malu.

Sugeng menyatakan bahwa langkah mutasi itu tidak wajar apabila para petugas tidak melakukan pelanggaran prosedur selama menjalankan tugas penangkapan. Menurutnya, proses tersebut mencederai tujuan pembinaan karier anggota Polri, terlebih di tengah upaya Kapolri Suyudi Ario Seto yang gencar memberantas peredaran narkotika.

Oleh karena itu, Sugeng meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko untuk mengevaluasi kembali surat keputusan mutasi tersebut. Saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait polemik mutasi ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengaku baru mengetahui informasi ihwal mutasi tersebut. Ia belum dapat memberikan komentar lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penjelasan kepada pihak Polrestabes Surabaya.

Kronologi Penangkapan dan Sanksi Partai

Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menciduk tiga anggota fraksi Gerindra dari sejumlah daerah di Jawa Timur di dalam kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9) dini hari. Ketiga legislator tersebut meliputi ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, serta UAM dari DPRD Kabupaten Malang.

Mereka diciduk bersama lima orang warga sipil masing-masing berinisial F, K, N, Ro, dan R. Dari lokasi penggerebekan, aparat mengamankan barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat isap, korek, serta satu bungkus rokok bekas tempat menyimpan sabu.

Berdasarkan hasil tes urine, kedelapan orang tersebut terbukti positif mengonsumsi narkotika. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa tersangka berinisial N positif menggunakan dua jenis narkoba sekaligus, yakni sabu dan ekstasi, sementara tujuh orang lainnya positif ekstasi.

Menanggapi kasus hukum yang menjerat kadernya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur langsung mengambil sikap tegas. Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah menyatakan pihaknya telah merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga anggota DPRD tersebut kepada mahkamah partai dan DPP Partai Gerindra karena penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *