Daftar Isi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memeriksa secara independen dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Desakan Pemeriksaan Independen
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut sangat penting guna memastikan penanganan kasus perusakan warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo, tidak mengabaikan prinsip perlindungan HAM, khususnya hak privasi, anak, serta perempuan di lingkungan pesantren.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari masyarakat sipil dan penelusuran media, Anis menjelaskan bahwa operasi penggeledahan itu melibatkan personel gabungan dari Polda Jawa Tengah, Satuan Brimob, serta Polres Sukoharjo pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.
Berdasarkan surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati yang berusia 10 hingga 16 tahun bersama empat ustazah sedang beristirahat. Aparat dilaporkan melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.
Selanjutnya, 15 penghuni pondok yang mencakup dua balita berusia tiga dan lima tahun digiring ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB, lalu dipindahkan ke Polres Sukoharjo pukul 10.00 WIB tanpa pendampingan wali atau kuasa hukum.
Komnas HAM juga menerima laporan mengenai penyitaan telepon genggam, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler, dan drone. Tindakan penyitaan tersebut dilaporkan tidak dilengkapi surat resmi dengan taksiran kerugian mencapai Rp50 juta. Seluruh penghuni yang sempat dibawa akhirnya dipulangkan usai pemeriksaan karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana yang disangkakan.
Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri, kata Anis, dikutip Antara, Minggu (1/11/2026).
Evaluasi Prosedur dan Pengawasan
Komnas HAM menegaskan bahwa setiap tindakan penggeledahan maupun penyitaan wajib mematuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk keberadaan surat tugas, izin pengadilan, dan pembuatan berita acara. Apabila berada dalam situasi mendesak, prosedur tanpa izin awal tetap harus mengikuti mekanisme persetujuan pengadilan.
Anis meminta Propam Polri dan Kompolnas mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang, penggunaan kekuatan berlebihan, serta prosedur penyitaan. Audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Sukoharjo juga turut diminta.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komnas HAM akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, yang meliputi Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, hingga Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo.
Meskipun meminta penegakan hukum terhadap kasus pembakaran warung dilanjutkan, Komnas HAM menekankan agar proses tersebut tetap menjunjung tinggi hak serta martabat setiap individu.
Latar Belakang Penyelidikan Kepolisian
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah tengah mendalami kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan di Kota Semarang, Jumat (30/10/2026), mengemukakan bahwa jajarannya sedang memburu seorang tersangka berinisial I. Upaya ini merupakan pengembangan usai penangkapan tersangka berinisial ST yang merupakan mantan narapidana terorisme pada 19 Oktober.
Pencarian tersangka tersebut dilakukan dengan mendatangi dan menggeledah dua pondok pesantren di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar yang diidentifikasi sebagai lokasi persembunyian.
Kendati tersangka tidak ditemukan dalam penggeledahan tanggal 27 Oktober itu, pihak kepolisian mendapati temuan berupa benda tajam serta fakta bahwa kedua pondok pesantren tersebut tidak mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








