Hukum & Kriminal

Ahmad Dedi Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka di KPK dan Polri

Ahmad Dedi Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka di KPK dan Polri
Daftar Isi
  1. Penetapan Tersangka oleh KPK dan Menerima Cegah Luar Negeri
  2. Penyidikan Kasus Gratifikasi di Kortas Tipikor Polri
  3. Momen Kekecewaan Soal Nama Julukan di Persidangan
  4. Perkembangan Terdakwa Lain dalam Kasus Suap Impor

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, kini berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi berbeda. Penanganan hukum terhadap Dedi dilakukan secara terpisah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Penetapan Tersangka oleh KPK dan Menerima Cegah Luar Negeri

KPK menetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka kesembilan dalam kasus dugaan suap pengurusan izin impor di lingkungan Bea Cukai. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penetapan tersangka Dedi telah dilakukan sejak September 2026, berbarengan dengan penetapan mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai, Gatot Heroe.

Atas penetapan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberlakukan pencegahan keluar negeri terhadap Dedi. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi permohonan cegah dari KPK tersebut berlaku selama enam bulan terhitung sejak 23 Oktober 2026 terkait penyidikan perkara korupsi Bea Cukai periode 2025–2026.

Penyidikan Kasus Gratifikasi di Kortas Tipikor Polri

Di samping perkara di KPK, Kortas Tipikor Polri juga menetapkan Dedi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan penyidikan ini berfokus pada dugaan gratifikasi saat Dedi menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2008–2016. Penyelidikan awal kasus ini telah bergulir sejak 2017 dan saat ini pihak kepolisian sedang melengkapi berkas P19 sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Nama Dedi sebelumnya sempat menjadi perhatian publik ketika ia menghindari wartawan seusai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK pada Mei 2026. Selain itu, namanya tercantum dalam amar putusan majelis hakim yang menyebutkan dugaan penerimaan dana sebesar Rp30 miliar, meski klaim tersebut dibantah oleh kuasa hukum Dedi.

Momen Kekecewaan Soal Nama Julukan di Persidangan

Saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap Bea Cukai dengan terdakwa Orlando Hamonangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/9), Dedi sempat mengutarakan kekecewaannya mengenai sebutan nama “Decong” atau “Dedi Congor”. Ia menegaskan tidak pernah disapa dengan nama julukan itu oleh lingkungan keluarga maupun rekan-rekannya.

Dedi menyampaikan keberatannya di hadapan jaksa penuntut umum dan majelis hakim. “Saya sampaikan di proses penyidikan, Pak. Keluarga saya nggak pernah manggil saya yang lain, teman-teman saya nggak pernah manggil nama saya yang lain, maupun siapa pun nggak pernah manggil sama nama yang lain. Saya nggak tahu kenapa ada belakangan ini gelar saya yang menyebutkan saya Decong-lah apa segala macam,” kata Dedi seperti dilaporkan detikcom.

“Saya terus terang ini sangat membuat saya kecewa, Pak. Karena sampai detik ini, satu pun teman saya nggak ada yang manggil saya seperti itu. Dan tidak ada orang yang memanggil saya seperti itu,” lanjutnya.

Perkembangan Terdakwa Lain dalam Kasus Suap Impor

Dalam perkara yang sama di KPK, tiga pimpinan Blueray Cargo penyuap pejabat Bea Cukai telah dijatuhi hukuman. John Field divonis 3 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain pihak swasta, tiga pejabat Bea Cukai kini dituntut hukuman penjara oleh jaksa. Rizal dituntut 11,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan. Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, SGD150.000, dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan. Sedangkan Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Proses persidangan masih berlangsung untuk Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo dengan agenda pemeriksaan saksi, sedangkan penanganan tersangka Gatot Heroe yang menjabat Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri masih diproses oleh penyidik KPK.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *