Kasus penempelan poster wanita tanpa busana di salah satu pilar Mal Gresik, Jawa Timur, berbuntut panjang. Manajemen Mal Gresik berencana melaporkan kasus tersebut secara mandiri ke pihak kepolisian.
Rencana Laporan Polisi dan Tanggung Jawab Pengelola
Seperti dilaporkan detikcom, General Manager Mall Gresik, Andiyanto Vino menjelaskan, langkah hukum tersebut akan ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab pengelola dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketertiban pengunjung di lingkungan mal.
Menurut Vino, pihak pengelola mal memikul tanggung jawab terhadap kenyamanan para pengunjung. Selain itu, manajemen juga ingin menjaga citra baik pusat perbelanjaan serta keberlangsungan bisnis para penyewa atau tenant yang beroperasi di dalamnya.
Vino menyatakan tindakan tersebut merusak reputasi baik mal yang selama ini dijaga. Ia berharap masyarakat mengetahui bahwa menempelkan poster sembarangan, terlebih yang bermuatan pornografi, merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Kronologi Penemuan Poster Asusila
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 12 detik memperlihatkan poster asusila bergambar wanita tanpa busana yang tertempel di salah satu pilar Mal Gresik menjadi viral di media sosial dan grup WhatsApp.
Poster tersebut memuat tulisan bernada penghinaan terhadap seorang perempuan berinisial ZR yang disebut sebagai pegawai salah satu tenant toko ponsel di mal itu. Di bawah tulisan tersebut terpampang empat foto perempuan tanpa busana yang diduga merupakan ZR.
Pihak keamanan mal bergerak cepat menurunkan poster tersebut dalam waktu kurang dari satu menit setelah mengetahui keberadaan pemasangannya.
Sumber: Berita - Detikcom








