Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah. Penggeledahan ini dilakukan menyusul penetapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bernama Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Semarang pada Jumat (30/10). Lokasi yang disasar meliputi Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di sektor cukai. “Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan,” tutur Budi melalui pesan tertulis.
Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang didapatkan dari penggeledahan itu akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat bukti yang diperlukan oleh penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.
Perkembangan Penyidikan dan Total Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap, penerimaan gratifikasi, serta suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang mulai dibongkar KPK pada Februari lalu. Seiring penetapan status tersangka, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Dedi Congor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dedi Congor yang merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya di Kementerian Keuangan tersebut telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
Dengan perkembangan terbaru ini, total ada sembilan orang tersangka yang diproses hukum oleh KPK dalam perkara tersebut. Pada tahap awal, KPK menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kasi Intel DJBC, Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray, John Field; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan. Sebagian tersangka telah menjalani proses peradilan dan divonis bersalah, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses hukum di pengadilan.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berbeda, yakni Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai yang ditahan pada Agustus lalu, serta Dedi Congor.








