Empat anggota Polsek Batam Kota ditangkap ketika sedang menggelar pesta narkotika jenis Etomidate di sebuah tempat hiburan malam bernama Shark Club, Batam One Mall, Kota Batam. Penangkapan tersebut terjadi saat mereka terjaring razia operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Minggu (25/10) lalu.
Pemeriksaan dan Ancaman Sanksi Pemecatan
Kapolda Kepri Irjen Polisi Suhendri mengonfirmasi penangkapan keempat personel tersebut kepada CNN Indonesia. Ia menyatakan bahwa saat ini seluruh oknum polisi itu telah menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri.
Menurut Suhendri, para pelaku akan menjalani persidangan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Keempatnya kini menghadapi ancaman sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
Meski demikian, Suhendri belum merinci identitas keempat anggota kepolisian tersebut maupun jumlah barang bukti yang disita dalam operasi penangkapan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian menerapkan kebijakan tanpa toleransi atau zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran narkotika sesuai arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Harusnya anggota sudah paham itu, jadi jangan coba – coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak. Dia kan ditangkap, di Shark, di situ. Ada barang buktinya, ada temuan, etomidate. Sementara itu yang kita temukan,” kata Suhendri kepada CNN Indonesia.
Mengenal Narkotika Jenis Etomidate
Zat Etomidate sendiri telah secara resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II di Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025.
Pada dasarnya, substansi tersebut merupakan obat bius atau anestesi umum intravena yang memiliki waktu kerja singkat. Zat ini biasa dimanfaatkan oleh tenaga medis profesional untuk keperluan pembiusan sebelum tindakan operasi atau pemasangan alat bantu pernapasan di instalasi gawat darurat.
Kendati demikian, obat medis tersebut kini marak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara mencampurkannya ke dalam cairan rokok elektrik atau vape.








