Seorang nenek berinisial M (64) menyampaikan penyesalan mendalam setelah membakar cucunya yang berinisial LA (17) di wilayah Bojongsari, Depok. Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka bakar parah tersebut terjadi pada Senin (26/10) pukul 13.40 WIB.
Kronologi Kejadian di Depok
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, insiden bermula ketika M meminta cucunya untuk menjemputnya di rumah seorang teman. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan langsung pulang ke rumahnya sendiri.
Setibanya di rumah, sang nenek mendapati cucunya sedang asyik bermain ponsel dan langsung memarahinya. Karena diliputi rasa kesal yang memuncak, M mengambil minyak tanah lalu menyiramkannya ke tubuh korban.
Tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban, ujar AKBP Made Gede Oka Utama seperti dilaporkan detikcom dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (29/10).
Seketika itu pula, api langsung menyambar tubuh korban hingga menjerit kesakitan. Mendengar teriakan yang semakin kencang setelah beberapa menit, pelaku sempat mendekati korban dan menyiramkan air ke tubuh cucunya untuk memadamkan api.
Penyesalan Pelaku dan Kondisi Korban
Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti menyatakan bahwa pelaku sempat mengungkapkan rasa penyesalannya kepada pihak penyidik. M mengaku tidak berniat membakar korban, melainkan hanya ingin memberikan tekanan agar cucunya mau mendengarkan nasihat.
Katanya nenek ‘Kenapa ya saya tega melakukan, saya nyesel, saya nggak sengaja niat bakar cucu saya, saya cuma ngasih tekanan peringatan supaya dia mau dengerin Nenek dan tidak mengulangi lagi perbuatannya’, tutur AKP Tamar Bekti saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10/2026).
Sebelum disiram minyak tanah, pelaku sempat menegur korban karena tetap bermain ponsel dan tidak menggubris kemarahannya. Akibat perbuatan tersebut, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati.
Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80 persen luka bakar, kata pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Sumber: Berita - Detikcom








