Seorang pengemudi taksi online Maxim menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Korban mengalami luka parah akibat dibacok menggunakan golok oleh penumpangnya sendiri.
Kronologi Perampokan dan Penyerangan
Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026) dini hari. Kejadian bermula saat korban menerima pesanan perjalanan menuju Perumahan Cendana dan menjemput pelaku di kawasan Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Ketika perjalanan tinggal sekitar 100 meter dari titik tujuan, pelaku mendadak mengeluarkan golok dan menyerang korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku melukai bagian atas bibir dan kepala korban, lalu menendangnya hingga terjatuh keluar dari kendaraan.
Pelaku kemudian kabur dengan membawa mobil Toyota Avanza milik korban beserta dompet dan telepon genggam. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut lantas memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Qodar untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat serangan tersebut, korban harus menerima 22 jahitan di bagian kepala dan bibir. Laporan terkait peristiwa ini langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota.
Penangkapan Pelaku di Bogor
Tim gabungan yang dipimpin oleh Iptu Try Sartoto dan Iptu Dimas Maulana melakukan penyelidikan hingga memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MZA di wilayah Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan MZA beserta satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1156-JKD milik korban. Selain kendaraan, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah golok, telepon genggam, dompet, serta dua anak kunci mobil.
Kresna mengatakan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jatiuwung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP.
Pihak kepolisian saat ini masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Kepolisian juga mengimbau para pengemudi transportasi daring agar senantiasa waspada saat bekerja, khususnya ketika menerima pesanan pada malam hingga dini hari, serta membagikan informasi perjalanan kepada orang terdekat.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








