Hukum & Kriminal

Ponpes Sukoharjo Protes Penggeledahan, Polisi Klaim Sesuai SOP

Ponpes Sukoharjo Protes Penggeledahan, Polisi Klaim Sesuai SOP

Pengurus Pondok Pesantren HQ di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menyatakan merasa terintimidasi ketika aparat kepolisian melakukan penggeledahan terkait kasus pembakaran warung. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan dalam penggeledahan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Pengakuan Pengurus Ponpes HQ

Keluhan mengenai dugaan intimidasi tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Pondok HQ, Diyana Indah Sari, seperti dilaporkan detikcom pada Jumat (30/10/2029). Penggeledahan itu sendiri berlangsung pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.50 WIB dan digambarkan sebagai situasi yang menegangkan serta menakutkan.

Menurut Diyana, para santriwati ditarik keluar ruangan, ditodong senjata laras panjang, dibentak, serta mengalami intimidasi saat belum mengenakan jilbab serta pakaian yang semestinya ketika pintu berhasil dibuka. Selanjutnya, para santriwati beserta para ustazah dibawa ke Mapolsek Mojolaban sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Diyana menyebutkan bahwa tidak terdapat pendampingan hukum maupun dari dinas terkait saat pemeriksaan berlangsung di Polsek Mojolaban, di mana pendampingan baru didapatkan ketika berada di Polres Sukoharjo. Pihaknya menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan aparat yang dinilai di luar prosedur hukum serta penyitaan barang tanpa penyerahan surat resmi kepada pihak pondok saat kejadian.

Peristiwa pendobrakan pintu serta penodongan senjata terhadap santriwati di bawah umur tersebut disebut telah memicu ketakutan dan trauma yang mendalam bagi para santri maupun ustazah. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai rangkaian penyelidikan atas kasus pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, di mana polisi telah menetapkan seorang mantan narapidana teroris berinisial AS sebagai tersangka serta satu tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Diyana juga menegaskan bahwa pihak pondok sama sekali tidak memiliki hubungan dengan tersangka AS dan dirinya pribadi tidak mengenal yang bersangkutan, serta menegaskan bahwa AS bukan berasal dari keluarga santri.

Tanggapan Pihak Kepolisian

Menanggapi pernyataan tersebut, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena memberikan bantahan dan menyatakan bahwa seluruh prosedur penggeledahan telah dijalankan sesuai standar operasional yang ada. Surat perintah penggeledahan disebut telah mengantongi penetapan sah dari Pengadilan Negeri secara formil.

Polisi juga menemukan sejumlah barang di lokasi tersebut dan saat ini masih mendalaminya. Terkait penangkapan tersangka AS pada Senin (19/10), polisi menjelaskan bahwa yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Tersangka AS menyerang petugas menggunakan anak panah serta senjata tajam hingga melukai anggota tim taktis dari Brimob, yang kemudian direspons dengan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya. Saat ini, tersangka AS telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *