HM Subhan selaku penggugat perkara surat keterangan penyetaraan Sekolah Menengah Atas untuk syarat pencalonan Pilpres 2024 milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan. Respons tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah.
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Subhan mengungkapkan bahwa dirinya menerima pemberitahuan putusan tersebut melalui saluran elektronik pengadilan pada Jumat (30/10). Perkara dengan nomor registrasi 742 K/TUN/2026 tersebut diputus dengan amar mengabulkan kasasi yang diajukannya.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” ujar Subhan.
Meskipun demikian, Subhan menyebutkan bahwa salinan resmi mengenai putusan Mahkamah Agung tersebut hingga kini belum dapat diakses.
Informasi mengenai putusan kasasi ini mulanya disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui akun Instagram pribadinya. Denny menuliskan bahwa gugatan kasasi untuk pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran telah diputus kabul oleh majelis hakim.
Detail Perkara dan Tanggapan Pihak Terkait
Perkara kasasi ini mencakup tiga petitum utama, yakni meminta agar gugatan dikabulkan secara keseluruhan, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, serta memerintahkan penarikan dokumen dari pemegangnya yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sementara itu, Mahkamah Agung belum menerbitkan salinan lengkap putusan tersebut pada laman resminya. Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
“Belum tahu, dicek dulu ya,” kata Yanto.
Menurut Denny Indrayana, putusan Mahkamah Agung tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menyatakan tidak menemukan ijazah setara sekolah menengah atas sebagai syarat pencalonan Gibran pada pemilihan presiden.
Selain melalui jalur kasasi dan Mahkamah Konstitusi, permasalahan hukum serupa juga sempat diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Menanggapi gugatan di PTUN Jakarta tersebut, Gibran menyatakan telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk persidangan pembuktian serta siap membuka semuanya di hadapan majelis hakim. Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh pihak penggugat seperti diumumkan oleh Denny Indrayana pada Kamis (29/10), yang membuat Gibran merasa tidak menyangka.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” ucap Gibran seperti dikutip dari Antara.








