Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang menyatakan kesiapan untuk membuka persoalan ijazahnya dari luar negeri. Denny merespons hal tersebut setelah Gibran menyebut siap hadir dalam persidangan mengenai surat keputusan penyetaraan pendidikan dari kementerian terkait.
Kritik Proses Peradilan dan Kehadiran Gibran
Denny, yang bertindak sebagai salah satu pihak penggugat ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan rasa herannya. Menurut penjelasan Denny kepada CNN Indonesia, pernyataan kesiapan itu seharusnya disampaikan saat proses persidangan di MK masih berjalan, bukan justru menghadirkan pihak relawan sebagai pihak terkait.
Selain di Mahkamah Konstitusi, Denny menyebutkan ada sejumlah proses hukum lain yang dipersoalkan terkait ijazah tersebut, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, dalam pandangan Denny, Gibran tidak pernah menampakkan diri dalam persidangan-persidangan tersebut.
Kini, Denny mengaku keheranan karena Gibran justru menyatakan kesiapan untuk membuka semuanya setelah pihak penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN. “Digugat di Mahkamah Konstitusi, tidak hadir. Digugat di Pengadilan Negeri, tidak hadir juga. Sekarang giliran kita, punya alasan untuk cabut mau hadir,” ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/10).
Usulan Mundur dan Respons Pihak Gibran
Alih-alih mempermasalahkan kehadiran Gibran untuk menunjukkan dokumen ijazahnya saat ini, Denny menilai ada hal lain yang lebih penting untuk diajukan. Ia secara terbuka melontarkan usulan agar Gibran sebaiknya mundur dari jabatan Wakil Presiden.
“Sekarang pertanyaannya ke beliau: ‘Mas Gibran, kapan mundur?” kata Denny.
Sebelumnya, Gibran menyatakan bahwa dirinya sudah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menghadapi persidangan di PTUN yang menggugat surat keputusan penyetaraan pendidikannya dari Kemendikbud. Gibran menyayangkan langkah pihak penggugat, yakni PT Mercy Toga Kirana, yang memilih mencabut gugatan tersebut.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” ucap Gibran setelah menunaikan Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10), seperti dilaporkan Antara.
Pada waktu yang bersamaan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan surat keterangan penyetaraan sekolah menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan amar putusan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonannya dalam Pemilihan Presiden 2024 dinyatakan tidak sah.








