Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memulangkan puluhan orang yang sempat diamankan menyusul kericuhan demonstrasi di kawasan Malioboro dan area Gedung DPRD DIY, Rabu (28/10) malam. Langkah ini sekaligus mengklarifikasi kabar di media sosial yang menyebut para peserta aksi unjuk rasa masih menjalani penahanan.
Klarifikasi Polda DIY
Pihak kepolisian menyatakan bahwa keberadaan puluhan individu tersebut di kantor polisi merupakan bentuk perlindungan ketika situasi memanas di sekitar Gedung DPRD DIY. Seluruhnya diizinkan pulang usai menjalani rangkaian pendataan serta pemeriksaan oleh petugas.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa penanganan di lapangan dilakukan secara profesional sesuai prosedur penegakan ketertiban masyarakat. Proses pemulangan tersebut berlangsung pada Kamis (29/10) malam.
“Sebanyak 34 orang yang sempat kita berikan perlindungan pada saat kericuhan di Gedung DPRD DIY telah dipulangkan dan dijemput oleh keluarga masing-masing dan dari pihak LBH Yogyakarta,” kata Ihsan dalam keterangannya.
Ihsan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah Yogyakarta serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi di media sosial.
Pendampingan dan Laporan LBH Yogyakarta
Pengacara Publik LBH Yogyakarta Royan Juliazka Chandrajaya membenarkan informasi mengenai pemulangan 34 orang tersebut. Kendati demikian, Royan mengungkapkan bahwa tim pendamping sempat menghadapi hambatan akses saat berupaya menemui demonstran di kantor polisi dengan dalih pemeriksaan kesehatan.
“Kita semalam harus keras-kerasan dulu untuk memaksa masuk ke dalam Polda. Sempat ditahan sama polisi agar tidak ketemu massa yang ditahan,” kata Royan yang turut mempermasalahkan ketidakjelasan status hukum massa aksi saat berada di dalam kantor kepolisian.
Di samping itu, LBH Yogyakarta merilis catatan kronologi aksi peringatan Sumpah Pemuda yang menyoroti eskalasi ketegangan sejak sore hingga dini hari berikutnya. Catatan tersebut memuat temuan terkait penutupan akses menuju Titik Nol Kilometer, penembakan gas air mata, pengerahan aparat dalam skala besar, hingga terdesaknya kerumunan di Jalan Malioboro.
LBH Yogyakarta mencatat sebanyak 48 aduan diterima per 29 Oktober pukul 18.00 WIB mengenai massa aksi yang ditangkap, ditahan, atau hilang. Dari jumlah aduan tersebut, 14 orang telah kembali ke rumah, 8 orang sempat ditahan aparat kepolisian, dan 26 orang lainnya belum terkonfirmasi keberadaannya.








