Metropolitan

19 Demonstran 28 Oktober di Jakarta Sudah Dibebaskan

19 Demonstran 28 Oktober di Jakarta Sudah Dibebaskan

Sebanyak 19 orang yang sempat diamankan kepolisian terkait aksi unjuk rasa tanggal 28 Oktober di Jakarta saat ini telah dibebaskan seluruhnya. Pembebasan ini dikonfirmasi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) serta pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Pernyataan Tim Advokasi dan Penilaian Penangkapan

Perwakilan TAUD, Daniel Winarta, mengatakan bahwa kelompok yang terdiri dari 18 orang dewasa dan satu orang anak tersebut telah dilepaskan dari Polda Metro Jaya pada Kamis (29/10) sekitar pukul 14.00 WIB setelah ditangkap dalam rentang waktu siang hingga malam hari sebelumnya di sekitar kawasan Bundaran HI.

Menurut Daniel, penangkapan terhadap belasan demonstran tersebut seharusnya tidak perlu terjadi karena tidak ada tindak pidana yang mereka lakukan dan dinilai sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang memadai.

Dalam kesempatan yang sama, Andi Rahardia dari Serikat Tahanan Politik (Setapol) menyatakan bahwa penangkapan tanpa dasar yang kuat ini menambah catatan panjang prosedur yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana. Andi berharap pergantian pimpinan tertinggi di Polda Metro Jaya membawa perbaikan agar warga dapat menyampaikan pendapat tanpa rasa takut karena dilindungi oleh undang-undang.

Penjelasan dan Langkah Kepolisian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan pembebasan 19 demonstran tersebut setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan pendalaman terkait peran serta keterlibatan masing-masing individu.

Sebelum dipulangkan kepada pihak keluarga atau pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum, Budi menjelaskan bahwa para demonstran diberikan edukasi pencegahan serta imbauan agar tidak mengganggu ketertiban umum. Proses pemulangan tersebut juga disertai dengan penandatanganan berita acara dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 19 orang pada Rabu (28/10) dengan menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, petasan, serta 12 buah cat atau bahan pewarna yang diduga akan digunakan untuk aksi vandalisme.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan, menambahkan bahwa satu dari 19 orang yang diamankan merupakan anak di bawah umur dan penanganannya diserahkan kepada Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *