Hukum & Kriminal

Menteri RAMA Disebut Terima Rp40 Juta Per Pekan di Dakwaan Silmy Karim

Menteri RAMA Disebut Terima Rp40 Juta Per Pekan di Dakwaan Silmy Karim

Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan dugaan aliran dana setoran tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian kepada sejumlah pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Wakil Menteri Imipas Silmy Karim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

Aliran Dana dan Jatah Pejabat Kementerian Imipas

Jaksa menjelaskan, sekitar Oktober hingga November 2024 atau usai Silmy dilantik, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra mengumpulkan sejumlah anak buahnya di ruang kerja. Dalam pertemuan itu, Jaya menyampaikan instruksi pimpinan untuk menghimpun uang tidak resmi atau uang loket dari biro jasa pengurusan alih status.

Berdasarkan surat dakwaan, uang hasil pungutan tersebut dibagikan kepada sejumlah pejabat dengan rincian:

  • RAMA yang merupakan sebutan untuk menteri sebesar Rp40 juta setiap pekan
  • Sespri sebesar Rp100 juta setiap bulan
  • Ajudan Menteri sebesar Rp25 juta setiap pekan
  • Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas sebesar Rp50 juta setiap bulan
  • Wakil Menteri Kementerian Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan
  • Plt Dirjen sebesar Rp100 juta setiap bulan
  • Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25 juta setiap bulan
  • Direktur Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan

Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Jaya Saputra, sementara khusus untuk pejabat di Subdit Alih Status diserahkan kepada Tessar Bayu Setyaji. Terkait kemunculan nama RAMA yang merujuk pada posisi menteri, Menteri Imipas Agus Andrianto dengan tegas membantah adanya penerimaan jatah sebesar Rp40 juta per pekan tersebut saat dikonfirmasi oleh CNN Indonesia.

Agus menyatakan dirinya tidak pernah merasa menerima uang apa pun dan menantang untuk membuktikan waktu, lokasi, serta komunikasi terkait penyerahan tersebut. Ia juga mengaku selalu mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat korupsi mengingat kementerian tersebut baru berdiri dan sudah dihadapkan pada sejumlah kasus hukum.

Dakwaan Pemerasan Perizinan WNA

Dalam perkara ini, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing dengan nilai mencapai Rp168,9 miliar. Tindakan rasuah ini dilakukan bersama Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat direktorat lainnya yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Jaksa memaparkan para terdakwa memanfaatkan kewenangan jabatan dengan membuat mekanisme penundaan atau percepatan pelayanan dokumen keimigrasian untuk memeras biro jasa. Biro jasa terpaksa menyerahkan uang karena khawatir permohonan warga negara asing tidak diproses yang dapat berakibat pada hambatan status keimigrasian hingga risiko overstay.

Dari praktik pungutan liar sejak tahun 2021 hingga 2026 tersebut, total penerimaan uang klik atau uang loket yang terkumpul mencapai Rp168.972.869.091. Dana haram tersebut mengalir dan dinikmati para terdakwa dengan rincian Silmy Karim menerima Rp1,2 miliar, Tessar Bayu menerima Rp2,8 miliar, Bagus Bramantyo sebesar Rp4,2 miliar, Gusti Benardiansyah sebesar Rp50,9 miliar, Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16,3 miliar, Saffar Godam sebesar Rp500 juta, dan Jaya Saputra sebesar Rp6,5 miliar.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *