Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Bantah Uang Rp 168 M Milik Silmy Karim

Kuasa Hukum Bantah Uang Rp 168 M Milik Silmy Karim
Daftar Isi
  1. Klarifikasi Dana Rp 168 Miliar dan Rp 2,5 Miliar
  2. Menilai Kejanggalan Konstruksi Dakwaan
  3. Persiapan Nota Keberatan

Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengklarifikasi bahwa uang sejumlah Rp 168 miliar yang disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum bukan milik kliennya. Silmy didakwa melakukan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing serta menerima gratifikasi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Klarifikasi Dana Rp 168 Miliar dan Rp 2,5 Miliar

Soesilo selaku kuasa hukum Silmy menegaskan di hadapan awak media seusai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan bahwa dana sebesar Rp 168 miliar tersebut tidak dimiliki oleh kliennya. Selain itu, ia juga memberikan penjelasan mengenai dana senilai Rp 2,5 miliar yang turut tercantum dalam surat dakwaan jaksa.

Menurut penjelasan kuasa hukum, dana Rp 2,5 miliar tersebut bersumber dari dana operasional wakil menteri yang pengelolaannya telah memiliki landasan hukum yang memadai. Proses pengelolaan dana itu dinilai sah dan dibuat dengan aturan yang mencukupi.

Menilai Kejanggalan Konstruksi Dakwaan

Pihak kuasa hukum Silmy juga menyoroti adanya kejanggalan dalam konstruksi hukum yang disusun oleh jaksa. Soesilo menyebutkan bahwa dalam dakwaan, kliennya digambarkan hanya mengetahui dan membiarkan suatu keadaan tertentu.

Kendati demikian, Silmy justru dijerat dengan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan dalam jabatan serta Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi. Pihaknya memandang tuduhan tersebut kontradiktif apabila dikaitkan dengan narasi bahwa kliennya hanya mengetahui dan membiarkan perbuatan tersebut.

Menurut Soesilo, konstruksi tersebut dinilai sangat janggal berdasarkan logika umum apabila seorang wakil menteri dikenakan pasal pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi sementara perannya hanya sebatas mengetahui dan membiarkan.

Persiapan Nota Keberatan

Soesilo menyatakan bahwa seluruh argumentasi dan bantahan tersebut akan disampaikan secara resmi melalui nota keberatan atau pada tahap pemeriksaan pokok perkara berikutnya. Pihaknya menegaskan komitmen untuk tetap mendukung proses penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Rencananya, tim kuasa hukum akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi tersebut dalam agenda sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 5 November mendatang.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *