Komisi I DPR memberikan penjelasan mengenai aturan pengerahan prajurit TNI dalam unjuk rasa. Penjelasan ini menyusul sorotan publik usai aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di sekitar Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu (28/10).
Prosedur Pelibatan TNI dalam Konflik Sosial
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan unjuk rasa tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, terdapat prosedur ketat yang harus dilalui sebelum unsur militer dilibatkan dalam situasi tersebut.
Dalam konteks unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan konflik, Hasanuddin menyebutkan bahwa pengerahan TNI mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS). Aturan mengenai pelibatan tersebut juga termuat dalam Pasal 44 dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengerahan prajurit TNI wajib didahului oleh permintaan resmi kepada Presiden yang diajukan oleh pemerintah daerah setempat.
“Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan,” kata Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Kamis (29/10).
Koordinasi Lapangan dan Ketentuan OMSP
Hasanuddin menambahkan bahwa selama operasi di lapangan, prajurit TNI berada di bawah kendali Polri. Pelibatan institusi militer untuk membantu tugas kepolisian ini juga berkaitan dengan ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahannya.
“Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya,” ujar Hasanuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menganggap kehadiran TNI dalam unjuk rasa di sekitar Bundaran HI sebagai hal yang lumrah dan sejalan dengan undang-undang. Menurut Dave, TNI dan Polri sama-sama memikul tanggung jawab untuk menjaga ketertiban serta mengawal kebebasan berdemokrasi.
“Itu adalah hal yang lumrah dan sesuai dengan UU TNI yang memang memiliki fungsi untuk melakukan pengamanan,” kata Dave.








