Daftar Isi
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Terence Cameron yang menguji Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026).
Aturan Pemberhentian Kepala Daerah
Putusan ini memperjelas ketentuan pemberhentian sementara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus sebagai terdakwa. Mereka dapat diberhentikan sementara jika didakwa melakukan tindak pidana tertentu, dan masa pemberhentian dihitung sejak perkara tercatat dalam buku registrasi pengadilan.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan putusan MK.
Mahkamah menetapkan pemberhentian sementara berlaku untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, serta tindak pidana lain yang berpotensi memecah belah NKRI. Namun, aturan tersebut mengecualikan tindak pidana karena kealpaan dan tindak pidana politik.
MK menjelaskan bahwa tindak pidana politik yang dimaksud adalah perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam hukum positif semata-mata karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Pertimbangan Hukum Mahkamah
Dalam pertimbangannya, MK menolak usulan pemohon agar aturan tersebut dibatasi hanya pada tindak pidana dengan ancaman pidana minimum lima tahun. Menurut Mahkamah, pembatasan itu berisiko mengecualikan tindak pidana serius yang ancaman pidana maksimumnya mencapai lima tahun atau lebih, tetapi tidak memiliki ancaman pidana minimum khusus selama lima tahun.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pemaknaan tersebut berpotensi mengecualikan tindak pidana yang mengancam kepentingan hukum masyarakat dan diancam penjara maksimum lima tahun atau lebih semata-mata karena tidak disertai ancaman pidana minimum khusus.
MK juga mempertahankan pendirian dalam Putusan Nomor 71/PUU-XIV/2016 mengenai pengecualian tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik karena dinilai masih relevan. Guntur menyampaikan bahwa dalil pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Perubahan Tafsir Administrasi Peradilan
Mahkamah turut mengubah pemaknaan Pasal 83 ayat (2) UU Pemda. Sebelumnya, aturan tersebut menyatakan kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara berdasarkan register perkara pengadilan, yang dinilai belum memberikan kejelasan waktu mulai berlakunya pemberhentian.
MK menegaskan bahwa pemberhentian sementara berlaku sejak perkara dicatat dalam buku registrasi pengadilan. Guntur menjelaskan pencatatan tersebut merupakan tanda administratif yang objektif bahwa pengadilan telah menerima perkara untuk diperiksa.
Registrasi perkara tersebut merupakan bagian dari tata kelola administrasi peradilan yang menandai bahwa perkara pidana telah diterima dan dicatat serta menjadi tanggung jawab yuridis secara resmi pengadilan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti dilaporkan Liputan6.com.
Putusan ini diwarnai pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Adies Kadir yang menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa







