Politik

Sekjen PKS Komunikasi dengan PDIP Bahas Polemik Ijazah Gibran

Sekjen PKS Komunikasi dengan PDIP Bahas Polemik Ijazah Gibran

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyatakan telah membangun komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Respons PDIP dan Penjajakan Komunikasi di DPR

Menurut Kholid, pihak PDIP menyambut baik ajakan dari PKS terkait penanganan aspirasi tersebut. Meski demikian, pihaknya saat ini masih menanti respons serta reaksi dari fraksi-fraksi lain di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kholid saat dihubungi pada Rabu (28/10). “Terakhir komunikasi dengan Sekjen PDIP Mas Hasto. Beliau sampaikan PDIP menyambut baik aspirasi publik terkait Ijazah Gate ini. Nanti kita liat respons kawan-kawan lainnya di DPR,” ujar Kholid seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR itu menegaskan bahwa partainya akan terus melanjutkan upaya komunikasi dengan berbagai pihak. Upaya politik ini dijalankan demi menyalurkan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Buat kami ikhtiar dulu, sampaikan aspirasi publik di DPR, sambil kita jajaki komunikasi politik dengan kawan-kawan,” ucapnya.

Sikap Fraksi Lain dan Duduk Perkara Putusan MK

Di luar PKS dan PDIP, fraksi-fraksi partai politik lain di DPR terpantau belum menentukan sikap resmi mengenai polemik putusan MK terkait ijazah Gibran. Sebagian besar fraksi menyampaikan bahwa mereka masih mempelajari dan mengkaji amar putusan tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana. Salah satu petitum permohonan tersebut meminta agar Gibran didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Permohonan itu diajukan oleh sejumlah pihak, yang meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana selaku mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.

Kendati demikian, dalam fakta persidangan, MK menyatakan tidak mendapati dokumen yang membuktikan kepemilikan ijazah Gibran sebagai bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat. Atas temuan tersebut, MK memutuskan untuk menyerahkan fakta hukum itu kepada lembaga berwenang lainnya agar dapat ditindaklanjuti.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *