Hukum & Kriminal

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Klaten dan Sita Dokumen

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Klaten dan Sita Dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten pada Rabu (28/10).

Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan dalam kegiatan penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dokumen pengadaan barang dan jasa serta sejumlah barang bukti elektronik. Menurut Budi kepada CNN Indonesia, penyidik akan melakukan ekstraksi serta analisis terhadap segala informasi yang terdapat di dalam barang bukti elektronik itu.

Selain dokumen dan perangkat elektronik, Budi menyebutkan penyidik turut menyita uang tunai dari Kantor Dinas PUPR tersebut. Saat ini pihak lembaga antirasuah masih menghitung jumlah uang yang diamankan sehingga nominalnya belum dapat disampaikan kepada publik.

Tersangka dan Klaster Kasus Korupsi

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk tahun anggaran 2025-2026. Ketiga tersangka itu terdiri dari Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta dari pihak swasta bernama Amin Wahyu Utomo.

KPK membagi perkara ini ke dalam lima klaster dugaan korupsi. Klaster pertama berkaitan dengan pemberian uang untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, sedangkan klaster kedua menyangkut penerimaan uang dalam pengadaan barang dan jasa.

Klaster ketiga meliputi penerimaan uang dari sektor tambang galian C. Klaster keempat mencakup penerimaan rutin lainnya yang berkaitan dengan badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, serta organisasi perangkat daerah, dan klaster terakhir adalah penerimaan uang pungut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *