Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu Lechumanan mengaku pernah melihat langsung ijazah asli Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo. Hal tersebut disampaikannya ketika menjadi saksi dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10).
Melihat Langsung Saat Gelar Perkara
Di hadapan majelis hakim, Lechumanan menjelaskan bahwa dirinya melihat ijazah asli tersebut saat mengikuti gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Desember 2025. Lechumanan sendiri merupakan pelapor dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang dilakukan oleh Roy Suryo.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum memutar lima potongan video yang menampilkan Roy Suryo saat melontarkan dugaan ijazah palsu tersebut. Menanggapi rekaman tersebut, Lechumanan menyatakan bahwa pernyataan terdakwa telah menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat yang terbagi menjadi kelompok pro-terdakwa dan pro-Jokowi.
Saat dicecar oleh majelis hakim mengenai dasar penilaian perpecahan tersebut, Lechumanan mengakui bahwa dirinya menyimpulkan situasi tersebut berdasarkan pemantauan pemberitaan di media massa serta media sosial. Ia juga mengaku sempat merasa kesulitan tidur karena menilai harkat dan martabat Jokowi telah direndahkan oleh pernyataan terdakwa, sehingga ia tergerak untuk membela.
Keyakinan Berdasarkan Status Alumnus UGM
Lechumanan menyatakan keyakinannya bahwa ijazah tersebut adalah asli karena pihak Universitas Gadjah Mada telah menegaskan status Jokowi sebagai alumnus. Ia mengaku menerima tautan pernyataan rektor UGM tertanggal 11 Oktober 2022 yang memastikan bahwa Jokowi merupakan lulusan universitas tersebut.
Dalam sidang yang sama, seperti dilaporkan detikcom, jaksa penuntut umum Tri Yanti Merlyn Christin Pardede menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya berencana menghadirkan total 94 orang saksi serta 26 orang ahli dalam persidangan ini, dengan tetap mempertimbangkan relevansi keterangannya. Selain Lechumanan, jaksa juga menghadirkan Ketua Umum Relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Maret Samuel Sueken sebagai saksi.
Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo melalui penyebaran informasi yang tidak benar. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta subsider pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta undang-undang penyesuaian pidana terkait.








