Nasional

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Pembawa Rokok ke Malaysia

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Pembawa Rokok ke Malaysia

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) mengamankan kapal kargo MV Global 88 yang membawa muatan ekspor rokok putih tujuan Malaysia di Perairan Balikpapan, Kalimantan Timur. Kapal tersebut sebelumnya dicegah di perairan Majene, Sulawesi Barat, dan ditahan selama beberapa hari karena diduga melanggar aturan.

Proses Penyelidikan dan Koordinasi Kepolisian

Komandan Pangkalan Lanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Rudhiro Pratomo mengatakan bahwa penahanan kapal sejak 19 Oktober 2026 oleh KRI KRIS di perairan Majene dilakukan karena terdapat dugaan perkara hukum di Polda Jawa Timur. Kapal itu kemudian digiring ke area Lanal Balikpapan untuk membantu pihak kepolisian.

Menurut Rudhiro, pihaknya tidak melakukan penahanan melainkan mengamankan kapal yang muatannya sedang dalam sengketa hukum berdasarkan laporan polisi. Mengenai kewenangan menahan kapal, ia menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Polda Jawa Timur sebagai pihak yang berwenang.

Rudhiro menyampaikan bahwa seluruh awak kapal yang berjumlah 12 orang warga negara asing berada dalam kondisi sehat. Pihak Lanal Balikpapan hanya mendapatkan arahan untuk mengamankan kapal tersebut dan menunggu waktu penyerahan kepada instansi yang berwenang.

Tanggapan Tim Hukum MV Global 88

Tim Hukum MV Global 88, Fajriani Langgeng, mempertanyakan dasar penahanan kapal tersebut karena pemeriksaan awal tidak menemukan adanya pelanggaran barang ilegal seperti yang dituduhkan. Ia menegaskan seluruh barang bawaan merupakan muatan legal yang sah menurut hukum dan dilengkapi dokumen resmi pengiriman ekspor dalam manifest kapal.

Fajriani menjelaskan kapal tersebut membawa rokok putih ekspor yang rencananya akan dibongkar di Malaysia dengan surat jalan pengiriman dari gudang di Surabaya serta telah disetujui oleh Bea Cukai Surabaya. Terkait temuan dugaan ketidaksesuaian peralatan pada aspek teknis pelayaran, ia menyebut hal itu merupakan ranah Otoritas Pelabuhan dan Syahbandar.

Atas penahanan tersebut, pihak perusahaan menilai telah dirugikan dan investasi ikut terganggu karena tidak ada mekanisme formal yang jelas dari Lanal. Fajriani juga mempertanyakan korelasi antara barang muatan dengan pihak yang bersengketa dalam laporan polisi bernomor STTLP/1392/X/2026/SPKT/Polda Jawa Timur per 19 Oktober 2026.

Ia memaparkan laporan dari pelapor berinisial A terhadap pemilik gudang berinisial C terkait dugaan penipuan tidak berkaitan dengan muatan kapal. Barang di dalam kapal tersebut merupakan milik JSA Consumer Goods Trading Philipines, sehingga objeknya tidak berhubungan dengan pelapor.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *